Ini Reaksi Menteri Agama Soal Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi

Reporter

Sabtu, 25 Maret 2017 01:11 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) menunjukkan buku Ensiklopedia Pemuka Agama Nusantara yang diluncurkan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 19 Desember 2016. Kementerian Agama resmi meluncurkan terjemahan Alquran dalam berbagai bahasa daerah. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait aksi penolakan terhadap pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi, Jumat siang, 24 Maret 2017, yang berakhir ricuh. Lukman berharap, setiap kasus yang memiliki unsur pelanggaran hukum diselesaikan secara hukum.

"Sebagai negara hukum, harus diselesaikan secara hukum," kata Lukman dalam keterangan resminya, Jumat, 24 Maret 2017.

Baca: Gereja Santa Clara Bekasi Klaim Telah Penuhi Semua Persyaratan

Lukman menilai, apabila terdapat masalah terkait izin pendirian rumah ibadah, hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Di sana tertulis bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, menurut Lukman, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus itu meliputi daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang dan disahkan pejabat setempat. Selain itu juga mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah.

Terkait dengan pembangunan Gereja Santa Clara, Lukman menegaskan bahwa izin pendirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pihak gereja sendiri merasa sudah memiliki izin dari pemda. "Pemda yang harus menjelaskan hal tersebut. Mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan," ujar Lukman.

Baca: Demo Tolak Gereja, FKUB Bekasi: Tidak Ada Manipulasi Tanda Tangan

Jumat siang, sekitar seribu orang dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi berunjuk rasa di depan Gereja Santa Clara, Jalan Lingkar Utara, Bekasi. Mereka menolak keberadaan gereja tersebut karena mereka menganggap bahwa gereja itu dibangun tanpa memiliki izin. Mereka pun menuntut pemerintah mencabut izin pembangunan gereja.

Sekretaris Lembaga Dakwah Asy-Syam Bekasi Imran Nasution berujar, aksi penolakan pembangunan gereja Santa Clara itu berawal dari adanya dugaan bahwa terdapat proses perizinan yang tidak lazim, yakni pemalsuan tanda tangan. Para ulama pun pernah mengingatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai hal tersebut.

Pihak Gereja Santa Clara mengklaim telah memenuhi semua prosedur untuk pembangunan gereja tersebut. Panitia pembangunan Gereja Santa Clara, Rasnius Pasaribu, menyatakan bahwa Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi telah mereka kantongi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

18 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

19 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

19 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

20 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

28 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

37 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya