Sidang Dahlan Iskan, Mantan Ketua MK Jadi Saksi Ahli
Jumat, 24 Maret 2017 21:19 WIB
TEMPO.CO, Sidoarjo - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha dengan terdakwa Dahlan Iskan, Jumat, 24 Maret 2017. Ia menyebut bahwa penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sah karena telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Selama sudah digariskan dalam RUPS, termasuk laporan pertanggungjawaban penjualannya sudah diterima dalam rapat, tidak bisa dikenai pidana. Dari perspektif perseroan terbatas (PT), selesai tanggung jawabnya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca juga: Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Bacakan BAP Saksi Kunci Selalu Mangkir
Ia mengatakan, aturan sudah jelas menyebut di mana posisi PWU karena sudah menyandang status sebagai PT, maka tunduk terhadap Undang-Undang PT.
"Sesuai UU, keputusan tertinggi dalam PT ada pada RUPS. Itulah kenapa direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Seharusnya, kalau rapat sudah memutuskan tidak ada masalah, penegak hukum tidak perlu mencari-cari kesalahan. Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, maka pelepasan aset itu sah," katanya.
Dalam persidangan itu dirinya mengatakan tentang tata cara melakukan penjualan aset negara yang dipisahkan dalam pengelolaan BUMD (Badan Usaha MIlik Daerah).
"Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998 menyebutkan bentuk hukum BUMD ada dua macam yaitu perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas (PT). Kalau perusahannya berbentuk PT, jelas harus tunduk pada UU PT," katanya.
Simak pula: Kasus PT PWU, Wisnu Wardhana Dituntut 5 Tahun Penjara
Dia mengatakan, pembentukan BUMN dan BUMD selalu berdasar keputusan negara dan untuk BUMD berdasar peraturan pemerintah, dan BUMD melalui peraturan daerah.
"Ketika BUMD sudah berbentuk PT, maka tunduk pada UU PT. Aturannya sudah sangat jelas. Lihat di undang-undang BUMN dan Permendagri 3 tahun 1998. Keputusan tertinggi di RUPS," katanya.
Saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Dahlan soal business judgement rule dirinya mengatakan kalau pola itu membuat direksi tidak bisa dipersalahkan meski perusahaan merugi.
"Asalkan, direksi sudah melakukan tindakan berdasar norma dan sesuai UU PT. Norma itu adalah, tidak melakukan dengan maksud kepentingan sendiri, tanpa hati-hati, tanpa loyalitas, dan ada kepentingan lain," katanya.
Lihat juga: Sidang Dahlan Iskan, Saksi Kunci PT PWU Kembali Mangkir
Ketua Majelis Hakim Tahsin juga sempat bertanya terkait kemungkinan adanya perbuatan pidana yang ditemukan pada waktu yang akan datang, Hamdan menjelaskan kalau ada masalah harusnya organ di RUPS dimintai pertanggungjawaban.
Sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 silam. Dahlan Iskan diduga berada di balik penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 1999-2009.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
ANTARA