Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bertatap muka dengan awak media di hari terakhir masa jabatannya di gedung KPK, 16 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPK, Busyro Muqoddas, mengkritisi DPR yang terus mendorong revisi Undang-Undang KPK. Sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya bisa melihat lebih jernih bahwa rakyat bisa semakin "terbunuh" secara perlahan oleh mesin politik korup. "Tapi, alih-alih membela rakyat, yang terjadi justru DPR berkali-kali telah mencoba memutilasi KPK," kata Busyro kepada Tempo, Kamis, 23 Maret 2017.
"Saatnya para ketua umum partai politik menunjukkan kejujuran, apakah akan merevisi Undang-Undang KPK untuk memperkuat lembaga ini atau tetap mengumbar nafsu politik untuk memutilasi KPK?” kata Busyro.
Namun Busyro juga memberikan sinyal kepada pimpinan KPK dan jajarannya saat ini. "Sisi penting lainnya adalah sikap independensi pimpinan dan struktural KPK," kata dia. Menurutnya, sebagian masyarakat menilai sikap KPK tidak jelas dalam kasus-kasus tertentu, seperti reklamasi Pantai Kapuk, Rumah Sakit Sumber Waras, dan BLBI.
"Pasti masyarakat sipil akan setia mengawal KPK selama pimpinan dan strukturalnya tidak ambigu," kata Busyro. Termasuk memperkokoh posisi penyidik internal sebagai tulang punggung watak independensi.