TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memutar rekaman kamera close-circuit television (CCTV) di ruang pemeriksaan penyidik saat sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Senin depan, 27 Maret 2017.
Pemutaran rekaman ini untuk membuktikan benar-tidaknya kesaksian mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani, yang mengatakan telah diancam penyidik KPK selama pemeriksaan.
"Jaksa pekan depan akan menunjukkan rekaman dalam proses penyidikan itu sehingga majelis hakim bisa menilai apa benar dalam proses penyidikan permintaan keterangan dari saksi itu ada penekanan atau tidak," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.
Febri meyakini penyidik KPK tidak akan pernah menekan saksi yang diperiksanya. Sebab selama menjalankan tugasnya, penyidik KPK selalu profesional.
Dalam persidangan korupsi pengadaan e-KTP Kamis siang, Miryam mengaku diancam penyidik KPK saat diperiksa pada Desember tahun lalu. Ancaman itu membuatnya tertekan sehingga dia memberikan keterangan yang tidak benar. Politikus Hanura itu pun mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, menilai alasan Miryam tidak logis. Sebab, berita acara pemeriksaan yang disusun penyidik adalah berdasarkan jawaban Miryam.
Kemudian pada kesempatan pemeriksaan kedua, kata Irene, penyidik memberikan kesempatan apakah ada keterangan yang ingin diubah, ditambah, atau dilengkapi. "Pada pemeriksaan yang kedua, itu Bu Yani (Miryam) melengkapi ceritanya yang pertama dengan lebih lengkap dan detail," kata dia.
Irene tak tahu apakah saat Miryam mengatakan tertekan, dia benar-benar ditekan penyidik. Bisa jadi Miryam mendapat tekanan dari pihak lain.
Pada Senin depan, selain memutar rekaman CCTV, jaksa juga akan memanggil tiga penyidik KPK yang memeriksa Miryam. Salah satunya adalah Novel Baswedan. "Kami akan konfrontir," katanya.