Warga Mojokerto Terdampak Limbah Beracun Tuntut Air Bersih  

Reporter

Jumat, 24 Maret 2017 06:59 WIB

Warga Mojokerto Terdampak Limbah Demo Tuntut Air Bersih. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Mojokerto - Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menggelar demonstrasi memperingati Hari Air Sedunia. Mereka melakukan aksi jalan kaki sejauh sekitar 3 kilometer menuju kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Jalan Ahmad Yani.

Mereka menuntut pemenuhan hak atas air bersih, yang selama ini tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari perusahaan pengolah limbah PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di desa setempat. Sebelumnya, warga selama ini mengandalkan air tanah di sumur-sumur mereka untuk keperluan minum, memasak, mencuci, dan mandi.

Baca juga:
Air Sumur Warga Mojokerto Diduga Tercemar Limbah Beracun

Namun, akibat tercemar limbah B3, warga tak berani menggunakannya untuk minum, memasak, dan mandi. Sebab, telah banyak warga yang mengalami dermatitis atau peradangan kulit akibat kandungan logam berat di air sumur mereka. Jika dikonsumsi, air yang sudah tercemar logam berat itu bisa membahayakan organ dalam manusia.

"Kami meminta Pemkab Mojokerto menegakkan hukum dan memberi sanksi serta membekukan aktivitas operasional PT PRIA selama proses audit lingkungan oleh tim auditor independen yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Ketua Presidium Penduduk Lakardowo (Pendowo) Bangkit Nurasim, Rabu, 22 Maret 2017. Selain itu, meminta Pemkab Mojokerto melindungi warga dari ancaman gangguan kesehatan akibat air tanah di sumur mereka tercemar.

Baca pula:
Sumur Diduga Terkontaminasi, Warga Mojokerto Beli Air Bersih

Polemik pencemaran limbah B3 oleh PT PRIA di Desa Lakardowo sudah terjadi sejak 2013, tiga tahun setelah perusahaan mulai beroperasi pada 2010. Pencemaran diduga berasal dari berbagai jenis limbah B3, baik padat maupun cair, yang ditimbun tanpa izin di bawah tanah, tempat bangunan pabrik berdiri. Jumlahnya mencapai ribuan ton. Diduga lindi atau limbah tersebut merembes dan mencemari air tanah yang tertampung di sumur-sumur warga. PT PRIA menampung dan mendaur ulang limbah B3 dari perusahaan dan rumah sakit se-Jawa Timur serta beberapa daerah di Bali.

Berbagai pihak telah terlibat untuk mengatasi persoalan di Lakardowo ini mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, hingga pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan pengelola limbah B3 menjadi tanggung jawab Kementerian LHK.

Kini, warga menunggu proses audit lingkungan oleh tim auditor independen yang ditunjuk Kementerian LHK. Audit lingkungan ini merupakan rekomendasi dari rapat dengar pendapat Komisi Bidang Lingkungan Hidup DPR bersama pihak terkait, termasuk Kementerian LHK dan direksi PT PRIA pada Desember 2016 lalu.

Menanggapi tuntutan warga, Bupati Mojokerto, yang diwakili Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mojokerto Agus M Anas, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lakardowo. “Kami akan menerjunkan petugas Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk melihat kembali kondisi di lapangan dan melakukan uji laboratorium,” katanya.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

38 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya