Jalan Tol Porong Masih Berbahaya

Reporter

Editor

Kamis, 12 Oktober 2006 04:37 WIB

TEMPO Interaktif, Sidoarjo:Tim Nasional Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo tak menjamin keamanan jalan tol Surabaya-Porong yang mulai dibuka kemarin pagi. Tanggul penahan lumpur panas Lapindo Brantas sewaktu-waktu bisa jebol kembali.Menurut Basuki Hadimoeljono, ketua pelaksana tim nasional itu, keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol bukan tanggung jawab tim. “Namanya bukan jalan tol lagi. Fungsi jalan sudah keluar dari undang-undang tentang jalan tol. (Jika terjadi apa-apa) ganti ruginya tidak ada,” ujarnya kemarin.Jalan tol Porong pada kilometer 37-39 itu putus akibat luapan lumpur dan menjebol tanggul pelindung jalan tol. Akibatnya, jalan bebas hambatan itu ditutup selama satu bulan lebih. Dengan kondisi yang tidak beraspal -hanya tanah yang dipadatkan- jalan tol itu dibuka kembali kemarin pukul 05.40 WIB.Basuki mengingatkan pengguna jalan supaya hati-hati dan menjaga kewaspadaan ketika melintasi area semburan lumpur. Kondisi tanggul, kata dia, sudah ditinggikan dan diperkuat. “Ini langkah maksimal kami,” ujarnya.Apabila di kemudian hari air lumpur tetap merembes ke jalan, menurut Basuki, mesin penyedot lumpur sudah disiapkan tak jauh dari jalan tol. Selain itu, tim juga membuat tanggul setengah lingkaran setinggi 18 meter di pusat semburan. “Tanggul ini dibuat khusus untuk mengarahkan aliran lumpur menjauhi jalan tol.” Dari pantauan Tempo, penguatan tanggul antara lain pemberian batu pada bagian dalam. Pemadatannya menggunakan alat berat selama berhari-hari. Konstruksi tanggul tak berbeda dengan tanggul di Desa Siring yang pernah jebol. Peristiwa jebolnya tanggul yang sudah-sudah, tidak terjadi seketika. Tangung jebol dipicu oleh luapan lumpur yang secara otomatis mengikis tanggul. “Getaran kendaraan yang melintas, berpotensi mengurangi data tahan tanggul yang labil,” ujar salah seorang petugas penguat tanggul lumpur.Kondisi jalan yang belum diaspal mengakibatkan debu beterbangan. Mobil tangki air disiapkan untuk mengguyur jalan guna mengurangi debu tampak kewalahan. Petugas terpaksa memasang rambu-rambu laju maksimal kendaraan, yaitu 25 kilometer per jam. “Tujuan memperlanbat laju kendaraan agar tidak menimbulkan getaran pada tanggul yang masih labil,” ujar Subakti Syukur Kepala Induk Jalan Tol Surabaya-Gempol. Menurut Subakti, kendaraan yang boleh melintasi jalan tol dibatasi. Yang boleh antara lain kendaraan golongan I seperti sedan, dan colt desel. Kendaraan golongan II A seperti bus, truk dengan gardan 1 dan sejenisnya. Sedangkan kendaraan golongan II B atau seperti trailer dan truk gandeng dilarang melintas.“Kami mengutamakan kendaraan pribadi dan kendaraan kecil, karena kendaraan besar biasanya berpotensi menjadikan jalan macet, apalagi kondisi jalan di sekitar semburan belum stabil,” katanya.Rohman Taufiq

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

6 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

9 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

16 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

45 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

50 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya