Proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, e-KTP, dirancang menjadi bancakan politikus Senayan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri jauh hari sebelum tender dilaksanakan. Dalam dakwaan, termaktub jelas mereka yang diduga menerima uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Para politikus dan pejabat itu semua membantah.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan tujuh saksi dalam sidang ketiga tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 pada hari ini Kamis 23 Maret 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017, mengatakan satu dari tujuh saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Rasyid Saleh yang tidak hadir pada sidang pekan lalu. Tiga saksi lainnya pernah bertugas di Komisi II DPR, yakni Miryam S. Haryani, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi. Baca : Kasus E-KTP, Miryam S. Haryani: Saya Hormati Proses Hukum
Febri menjelaskan jaksa saat ini telah merancang pemanggilan terhadap sejumlah mantan anggota DPR dan pihak swasta yang masuk dalam berkas dakwaan. “Kami akan melihat waktu yang tepat untuk memanggil saksi-saksi tersebut karena ada sekitar 133 saksi yang rencananya akan dihadirkan,” ucapnya.
Penyidik KPK akan menindaklanjuti keterlibatan nama-nama penerima aliran dana yang muncul dalam dakwaan. KPK yakin, sejak proses penganggaran proyek e-KTP memang telah bermasalah.
Dari persidangan pertama itu KPK sudah mendapatkan informasi penting untuk pengembangan perkara. Sesuai dengan komitmen, KPK akan jalan terus dan tidak akan terhenti pada Irman dan Sugiharto. Simak juga : KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP
Nama penerima aliran dana ini secara jelas disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penutut, lengkap dengan jumlah uang diduga yang mereka terima.
Sebanyak 14 orang yang disebut jaksa itu telah mengembalikan uang proyek e-KTP yang mereka terima kepada KPK. Mereka berlatar belakang anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri, perusahaan swasta, termasuk dua terdakwa, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Proyek e-KTP menggunakan uang negara sebesar Rp 5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat dugaan korupsi sekitar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.