Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Mobil Kepresidenan, Ini Bunyi SMS SBY ke Mantan Menteri

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu negara Ani Yudhoyono, menuju mobil dinas usai lakukan kunjungan kerja ke Fiji di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 20 Juni 2014. TEMPO/Subekti
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu negara Ani Yudhoyono, menuju mobil dinas usai lakukan kunjungan kerja ke Fiji di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 20 Juni 2014. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa disudutkan dengan pemberitaan soal mobil kepresidenan milik negara yang ia gunakan. SBY pun mengirimkan pesan singkat pada mantan menterinya untuk meminta masukan menghadapi isu tersebut.

SBY mengirimkan pesan pada mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Pesan itu dikirimkan pada Selasa, 21 Maret 2017 pukul 22.00.

Baca: Cerita Presiden Jokowi yang Enggan Ganti Mobil Meski 4 Kali Mogok

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik membenarkan SMS itu. "Iya, itu SMS-nya Pak SBY ke Pak Djoko, Pak Sudi dan Pak Dipo Alam. Kok bisa bocor, ya," katanya saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

"Saya meminta pandangan dari Bapak-Bapak, bagaimana cara yg paling cepat & tepat utk melakukan klarifikasi ini," tulis SBY dalam SMS-nya. SBY meminta rekomendasi dari tiga mantan pembantunya itu andai Istana tidak meluruskan pemberitaan malam itu juga. "Haruskah saya melakukan klarifikasi sendiri? Melalui media sosial saya sudah diserang dgn kata-kata yg "kejam". Maaf telah merepotkan. Terima kasih," ucap SBY.

SBY bercerita soal keluarga dan sahabatnya yang meminta agar ada klarifikasi saat itu juga. Pasalnya, ada enam media online yang telah memberitakan dan dibaca oleh publik. "Kalau tidak, penyebaran beritanya akan lepas kendali & bergulir kemana-mana," tulis SBY.

Simak: Yuk Intip Mobil RI 1 dari Masa ke Masa

Selain itu, SBY menjelaskan alasan kenapa ia menerima mobil itu. Menurut SBY, tidak ada yang salah lantaran pemberian kendaraan kepada mantan presiden diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. "Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tsb beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres," kata dia.

SBY mengatakan, mobil yang disediakan negara itu jarang dipakai. Terakhir kali ia menggunakannya pada September 2016 dan rusak saat baru digunakan sekitar 20 menit.

SBY menuturkan sudah lama hendak mengembalikan mobil itu, namun baru selesai perbaikannya pekan lalu. Proses pengembaliannya pun sedang diurus oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). "Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yg bukan hak saya," tuturnya.

Lihat: Disebut Pinjam Mobil Negara, Ini Penjelasan SBY  

Menyikapi pihak Istana yang belum juga memberikan klarifikasi, Rachland menduga Istana justru senang dengan keributan seperti ini. "Mungkin dianggap belum perlu. Harusnya, kan bikin klarifikasi," kata dia.

Berikut adalah isi lengkap SMS SBY ke Djoko Suyanto, Sudi Silalahi dan Dipo Alam:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada    :   
Bpk Djoko Suyanto
Bpk Sudi Silalahi
Bpk Dipo Alam

1.    Terima kasih atas perhatian & bantuan utk mengklarifikasi pemberitaan media ttg mobil ~ yg merugikan nama baik saya.

2.    Ada 6 media on line yg memberitakan & sudah dibaca secara luas oleh publik. Pihak keluarga & para sahabat yg membaca berita tsb meminta agar malam ini ada klarifikasi. Kalau tidak, penyebaran beritanya akan lepas kendali & bergulir kemana-mana.

3.    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 8 disebutkan bahwa Bekas (Mantan) Presiden & Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yg telah 7 tahun saya gunakan itu diantar & diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tsb beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres.

4.    Sebenarnya mobil keras yg disediakan negara tsb sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016  (6 bulan yg lalu) & waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak.  Mobil tsb kini berusia 10 tahun & mudah sekali mengalami gangguan.

5.    Sudah agak lama saya berencana menyerahkan kendaraan tsb ke negara (staf & unsur Paspampres yg melekat sudah saya beritahu). Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tsb dalam keadaan rusak. 2 hari yg lalu Dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yg bukan hak saya.

6.    Saya meminta pandangan dari Bapak-Bapak, bagaimana cara yg paling cepat & tepat utk melakukan klarifikasi ini. Jika malam ini pihak Istana tidak meluruskan, haruskah saya melakukan klarifikasi sendiri? Melalui media sosial saya sudah diserang dgn kata-kata yg "kejam". Maaf telah merepotkan. Terima kasih.

Jakarta, 21 Maret 2017
Pkl. 22.00

Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Penumpang kapal Kirana VII melihat arsitektur Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 8 Juni 2022. Jembatan Suramadu merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.


4 Cerita Misteri Selimuti Gunung Salak

12 November 2022

Seekor burung Elang Ular Bido (Spilornis cheela) berada didalam kandang edukasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 20 Januari 2022. PSSEJ Loji yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebut memiliki 29 ekor elang yang sedang direhabilitasi dan membutuhkan waktu sekitar enam hingga sembilan bulan untuk kembali dilepasliarkan ke habitat aslinya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
4 Cerita Misteri Selimuti Gunung Salak

Ada beragam cerita misteri yang melingkupi Gunung Salak, mulai dari sejumlah pesawat jatuh sampai pantangan memetik bunga anggrek secara sembarangan.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan

11 Oktober 2022

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Foto: Instagram Ani Yudhoyono.
3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan

SBY mengungkapkan dengan melukis dapat mendatangkan kedamaian dalam hatinya sekaligus berharap dapat mengobati rasa rindu.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.