Revisi UU KPK, Pukat Tolak UGM Jadi Salah Satu Lokasi Sosialisasi  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 Maret 2017 18:51 WIB

Logo UGM. Wikipedia.org

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menyatakan pihaknya menolak kampus UGM dijadikan lokasi sosialisasi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat giat menyosialisasi rancangan undang-undang untuk merevisi UU KPK. Salah satunya akan diselenggarakan di Fakultas hukum UGM.

"Kami jelas menolak," kata Zainurrohman, peneliti di Pukat UGM, Senin, 20 Maret 2017.

Baca: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Saya Ikut Presiden Jokowi


Pada Rabu, 22 Maret 2017, akan dilaksanakan seminar nasional tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR melakukan road show ke universitas-universitas untuk sosialisasi revisi yang oleh banyak orang dianggap melemahkan komisi antirasuah.

Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, revisi undang-undang itu justru melemahkan, bukan menguatkan. Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini masih cukup efektif, sehingga tidak perlu ada revisi UU KPK.

"Upaya revisi UU KPK yang dilakukan saat ini akan berdampak sistematis terhadap melemahnya gerakan pemberantasan korupsi,” ucap Laode dalam seminar “Menelusuri Peran dan Kinerja DPR dalam Pemberantasan Korupsi” di kampus UGM.

Simak: Ipar Jokowi Ungkap Koper Duit Rp 1,5 Miliar dari Mohan di Mobilnya


Poin-poin yang dinilai melemahkan ruang gerak KPK antara lain penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, pengaturan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kenaikan nominal anggaran kerugian yang ditangani KPK. Penuntutan dikembalikan ke kejaksaan dinilai belum saatnya dengan melihat kondisi institusi itu.

Soal penyadapan, ia menjelaskan, orang tidak akan takut disadap jika tidak melakukan kesalahan. Untuk menyadap telepon, KPK tidak boleh sembarangan dan harus didasari projusticia.

Bahkan ia menyindir institusi lain yang juga melakukan penyadapan tapi tidak dimasalahkan, yaitu kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Intelijen Nasional.

"Kami ini tidak takut diawasi. Kalau mau diatur, diatur semuanya. Semua institusi antikorupsi di dunia melakukan penyadapan," ujar Laode.

Baca juga: Penculikan Warga Malaysia, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Miliar


Dia juga menyoroti rencana menaikkan nominal kerugian negara yang ditangani KPK, yaitu dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar. Bahkan ada rencana dinaikkan menjadi Rp 50 miliar. "KPK versi Singapura bisa menangani kerugian negara 10 dolar saja," tuturnya.

Ia menegaskan, jika DPR membuat inisiasi yang bertentangan dengan keinginan rakyat, itu justru akan menodai kepercayaan rakyat terhadap Dewan. Mereka seharusnya mendengarkan keinginan rakyat dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar dalam seminar menyatakan kewenangan DPR terlalu besar, sehingga ada kemungkinan terjadi penyelewengan.

"Kewenangan DPR terlalu luas. Fungsi pengawasan terlalu luas tanpa didukung dengan komitmen dan kemampuan yang mumpuni. Dalam beberapa kasus, justru membuka peluang terjadinya pemerasan dan aksi suap-menyuap," katanya.

MUH SYAIFULLAH




Berita terkait

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

10 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

21 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

24 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

25 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

45 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

49 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

51 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

52 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

55 hari lalu

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya