KPK Simpan Nama-nama Pengembali Uang Kasus E-KTP, Sebab...

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 17:33 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) menyaksikan petugas KPK menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengatakan, dalam persidangan, jaksa penuntut umum sengaja tidak menyebutkan nama-nama penerima uang suap kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dikembalikan.

Sebab, kata Laode, para penerima uang hasil korupsi Rp 2,3 triliun itu perlu dilindungi. "Yang mengembalikan uang sengaja tidak disebutkan," kata Laode di Universitas Gadjah Mada, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: Gara-gara Kasus E-KTP, Menteri Tjahjo Kumolo Pusing

Menurut Laode, dalam menyelidiki suatu kasus, ada pihak yang mau bekerjasama dan ada yang tidak. Yang bersedia bekerjasama inilah, kata dia, memberikan penjelasan lebih banyak.

Meski mengembalikan uang keugian negara, namun mereka tetap tidak bisa lepas dari tindak pidana korupsinya. Mereka juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab perbuatan yang telah dilakukan.

Laode menuturkan jika nama-nama pengembali uang korupsi itu disebutkan, akan berbahaya bagi mereka. "Keselamatannya siapa yang jaga? Jangan seperti itu, harus dilindungi," kata Laode.
Simak: Kisruh Blangko E-KTP, Menteri Tjahjo Berharap Dicetak April-Juni

Biasanya, ujar Laode, jika tersangka mau mengembalikan uang hasil korupsi serta bersedia bekerjasama dengan KPK, maka ada keringanan di penuntutannya. Dia akan berperan sebagai justice collaborator. "Tetapi itu juga tergantung dari hakim, mau mengabulkan atau tidak. Justice collaborator diberikan di akhir-akhir persidangan," kata dia.

Sebelumnya menurut KPK ada 14 orang/perusahaan yang mengembalikan uang dalam kasus mega korupsi e-KTP. Total pengembalian mencapai Rp 30 miliar.
Lihat: Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?

Ihwal kemungkinan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus tersebut, Laode enggan mengatakan. Tetapi ia menegaskan, tersangka tidak berhenti pada Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.

Soal mega korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK, Laode hanya menjawab singkat, "Sabar," sambil tersenyum.

MUH SYAIFULLAH



Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya