Korupsi Wali Kota Madiun, KPK Periksa Bekas Kepala Kejaksaan

Reporter

Sabtu, 18 Maret 2017 17:19 WIB

Dugaan Korupsi Pasar, KPK Ambil Data dari Pemkot Madiun. TEMPO/Nofika Dian Nugroho

TEMPO.CO, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Isno Ihsan terkait dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Sabtu, 18 Maret 2017.


Isno mengatakan bahwa penyidik menanyakan seputar dinas yang dijalankannya selama menjabat sebagai Kepala Kejari Kota Madiun. ‘’Hanya itu tidak ada tentang aliran dana,’’ kata Isno ditemui di depan pintu gerbang Markas Brimob usai menjalani pemeriksaan. Menurut dia, bekas Kepala Kejari Kota Madiun lain yang datang ke lokasi pemeriksaan adalah Suherlan.


Baca: Terumbu Karang Raja Ampat, Pemerintah Tambah Rambu-rambu


Berdasarkan pantauan Tempo, ada sejumlah pihak lain yang datang ke ruang pemeriksaan oleh KPK. Mereka di antaranya bekas Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Madiun Sadikun. Ia menyatakan kedatangannya ke Markas Brimob untuk mengantarkan dokumen tentang kegiatan di satuan kerja perangkat daerah yang pernah dipimpinnya.


“Sebelumnya ada yang keliru maka diperbaiki dan saya kirimkan ke sini,’’ ujar pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup itu.

Berita Terkait: Wali Kota Madiun Anggap Kasusnya Kesalahan Administrasi

Selain itu, Endang Wahyuningrum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun kembali menjalani pemeriksaan. Menurut dia, pihak penyidik masih menanyakan seputar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Bambang Irianto.


Advertising
Advertising

“Masih tentang itu, karena kemarin (ketika pemeriksaan sebelumnya di Gedung Bhara Mahkota, Madiun) ada yang kurang,’’ kata politisi dari Partai Demokrat ini.


Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.


Baca: Dewan Pers Peringatkan Media Berhati-hati Beritakan Pahinggar


Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya