Netty: P2TP2A Harus Berpihak Kepada Korban Kekerasan
Sabtu, 18 Maret 2017 00:07 WIB
INFO JABAR - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan berencana mengefektifkan kinerja para pendamping dan relawan pelayanan P2TP2A menjadi berpihak pada korban kekerasan. Tujuannya, memberikan penanganan dan bantuan yang lebih tepat kepada korban kekerasan.
Karena itu, Netty menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat. "Kinerja P2TP2A Jawa Barat sebenarnya sudah on the track, tapi pemahaman para pendampingnya belum maksimal," kata Netty dalam rapat kerja P2TP2A di Lembang, Bandung, Jumat, 17 Maret 2017.
Netty menjelaskan, pengertian korban kekerasan berdasarkan Undang-Undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, korban adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami kekerasan fisik dan psikis. "Prinsip yang harus dipahami adalah korban yang datang tidak harus selalu dalam keadaan terluka (luka luar)," ucap Netty.
Menurut Netty, setiap korban memiliki tipe berdasarkan keterlibatannya dalam kekerasan, yaitu nonparticipating victims (korban yang tidak peduli terhadap upaya penanganan kejahatan), latent victims (orang yang memiliki sifat yang cenderung membuat dirinya menjadi korban), proactive victims (orang yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan), participating victims (orang yang perilakunya memudahkan dirinya menjadi korban), dan false victims (mereka yang menjadi korban karena perbuatannya sendiri). Ada pula tipe korban berdasarkan tanggung jawabnya, yaitu unrelated victims (korban tidak ada hubungan sama sekali dengan pelaku), provocative victims (orang yang secara aktif mendorong dirinya menjadi korban, misalnya perselingkuhan), dan participating victims (orang yang tidak berbuat kejahatan, tapi sikapnya mendorong dirinya menjadi korban). Kemudian biologically weak victims (orang yang memiliki kelemahan fisik yang menyebabkan dirinya menjadi korban, seperti tunanetra dan tunarungu), socially weak victims (orang yang mempunyai kedudukan sosial yang rendah), serta self victimizing victims (mereka yang menjadi korban karena perilakunya sendiri, seperti narkoba, aborsi, dan prostitusi). "Karena itu, untuk bisa memberikan pelayanan kepada korban secara optimal, jangan lihat dari kronologis dan tipenya. Korban tetaplah korban, semua harus ditangani," kata Netty.
Netty meminta seluruh pendamping, relawan, dan pekerja sosial di P2TP2A Jawa Barat memiliki kualifikasi all in one, yang mencakup karakter moralitas beriman, jujur, berintegritas, berempati, welas asih dan santun, serta memiliki kinerja yang profesional. (*)