Suap Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi

Reporter

Jumat, 17 Maret 2017 13:17 WIB

Pengusaha Muchtar Effendi menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/3). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, sebagai saksi dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.

Selain memanggil Kasianur, KPK akan menggali keterangan dari beberapa saksi lain. Fitri Widyawati, petugas resepsionis Mahkamah Konstitusi, desain grafis PT Nasional Nugroho, dan wiraswastawan Mamat Surahmat akan diperiksa. “Saya ditanya mengenai proses administrasi untuk perkara pilkada 2013 Kota Palembang," kata Kasianur.

Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Sengketa Pilkada di...

ME adalah Muchtar Effendi, tersangka perantara yang menyerahkan uang suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada 17 Juli 2013. Pada 31 Juli 2013, majelis hakim Mahkamah yang diketuai Akil memutus perkara pilkada Kabupaten Empat Lawang (perkara Nomor 71/PHPU.D-XI/2013) dengan menjadikan Budi Antoni Aljufri dan pasangannya, Syahril Hanafiah, yang menjadi pemohon gugatan sebagai pemenang pilkada. Sebelumnya, pilkada itu dimenangi pesaing Budi, yaitu pasangan nomor urut dua, Joncik Muhammad dan Ali Halimi.

Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Dimakamkan di Ponpes Al Hikam Depok, Ini Wasiat Hasyim Muzadi
Hak Angket Korupsi E-KTP, Pengamat: Ada Upaya Melindungi Kolega

Muchtar sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dengan upaya penghambatan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan saksi dalam sengketa pilkada di Mahkamah. Muchtar juga memberikan keterangan palsu di persidangan. Akibat perbuatannya, Muchtar divonis bersalah serta dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

ENDRI KURNIAWATI | GRANDY AJI




Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya