Langkah Hukum untuk Terumbu Karang Raja Ampat, Kementerian Luar Negeri: Tunggu Data

Reporter

Jumat, 17 Maret 2017 12:55 WIB

Karang ratusan tahun yang patah akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. Kandasnya Kapal MV Caledonian Sky telah memusnahkan setidaknya delapan genus terumbu karang berusia ratusan tahun. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan langkah hukum dan langkah diplomatik terkait dengan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua. Pemerintah masih mengumpulkan data-data untuk menentukan langkah menghadapi masalah itu.

"Langkahnya bergantung pada sejauh mana data-data itu ada," kata Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir kepada wartawan di kompleks Istana Wakil Presiden, Jumat, 17 Maret 2017.

Baca:
Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Meluas Setelah ...
Pemerintah Siap Menggugat Pemilik Kapal Perusak ...

Caledonian Sky berbendera Bahama dengan bobot 4.200 GT yang dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor memasuki Raja Ampat pada 3 Maret 2017. Kapal yang membawa 102 turis dan 79 anak buah kapal (ABK) itu mengelilingi Pulau Waigeo untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni. Penumpang kembali ke kapal pada 4 Maret 2017.

Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41. Dalam perjalanan, Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang. Saat kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar itu. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Caledonian Sky terlalu berat. Kapten terus berupaya menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT.

Baca juga:
Sidang E-KTP, Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Akui Terima Duit US$ 500 Ribu
Sidang E-KTP, Pesan Setya Novanto: Bilang Tidak Kenal Saya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, kerusakan terumbu karang yang ditabrak kapal asal Inggris itu mencapai 13.522 meter persegi. Pemerintah sedang mengkaji berbagai opsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Salah satunya mempersiapkan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan pemilik kapal itu.

Data diperlukan untuk menentukan siapa subyek hukum dari perkara tersebut. Jika subyek hukumnya perusahaan, pemerintah akan menindaklanjutinya ke perwakilan perusahaan. Sedangkan jika subyek hukumnya adalah negara, Kementerian Luar Negeri akan melakukan kontak dengan kedutaan atau perwakilan terkait.

Acuan hukumnya, ujar Fachir, pemerintah akan menggunakan UNCLOS, acuan hukum internasional untuk perkara-perkara di daerah perairan. "Untuk pengadilannya bisa menggunakan International Tribunal for The Law of the Sea."


ISTMAN M.P.




Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

9 jam lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

2 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

4 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

4 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

5 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

6 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

6 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

12 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

13 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

16 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya