Polisi Bekuk 3 dari 8 Pemerkosa Gadis 12 Tahun di Samarinda
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 16 Maret 2017 23:01 WIB
TEMPO.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda terus memburu para pemerkosa gadis berinisial T berusia 12 tahun. Berdasarkan pengakuan korban dan penylidikan kepolisian, jumlah pelaku yang sebelumnya ditetapkan lima orang bertambah menjadi delapan orang.
Dari jumlah tersebut polisi telah menangkap tiga di antaranya, yakni Roy, 31 tahun, Lukman, 39 tahun dan Samsul Rizal, 19 tahun. "Yang sudah ditangkap tiga orang," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Samarinda Ajun Komisaris Sekar Wijayanti, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Gadis 12 Tahun Menjadi Korban Pemerkosaan Lima Sopir Angkot
Samsul Rizal dijemput polisi di Rumah Tahanan Klas IIA Kota Samarinda karena pada akhir Februari lalu dia ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan Roy dan Lukman masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pelaku lain. "Sebelum ditangkap atas kasus curanmor, SR (Samsul Rizal) melakukan perbuatannya (pemerkosaan terhadap T)," kata Sekar.
Polisi terus memburu lima pelaku yang belum tertangkap. Berdasarkan pengakuan korban, dua identitas dan alamat pelaku sudah dikantongi polisi. "Dua orang sudah kami ketahui identitasnya, semoga bisa kami tangkap dalam waktu dekat ini," ujar Sekar.
Simak: Pemerkosaan Gadis 12 Tahun di Samarinda, Satu Pelaku Tertangkap
Kasus pemerkosaan terhadap T terjadi sejak awal Januari 2017. Korban yang masih ingusan disetubuhi berulang kali secara bergiliran. Kasus tersebut baru dilaporkan secara resmi ke Polresta Samarinda pada 14 Maret. Polisi sudah melakukan visum terhadap T dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban.
Dari hasil keterangan sementara, mayoritas pemerkosa berprofesi sebagai sopir angkot yang biasa beroperasi di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA