Dugaan Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin, 2 Pejabat BPN Ditahan

Reporter

Kamis, 16 Maret 2017 06:57 WIB

Ilustrasi (inloughborough.com)

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya menahan 2 pejabat Badan Pertanahan Nasional Maros yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lahan Bandara Hasanuddin seluas 60 hektare, Rabu malam 15 Maret 2017. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton.

"Mereka telah menyalahi aturan dan ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum terkait masalah pengadaan tanah. Sementara kami jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin di kantor Kejati Sulawesi Selatan, Rabu malam 15 Maret 2017.

Baca: Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin

Ia menyebutkan tersangka yang ditahan itu, di antaranya Kepala BPN Maros, AN, Kepala BPN Wajo Baru HZ yang pernah bertugas di Maros. Selain 2 pejabat itu, ada tiga PNS yang berperan tim Satgas A dan B yaitu H, MT dan HT. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 317 miliar.

Salahuddin menjelaskan, usai tersangka menjalani pemeriksaan langsung digiring ke Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Adapun Kepala BPN Makassar karena perempuan jadi ditahan di Rutan Kelas I Makassar.

"Ada ruangan khusus perempuan di Rutan, kalau Lapas semuanya laki-laki," ucap dia. "Kelimanya ditahan oleh penyidik sampai 20 hari mendatang.

Salahuddin menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dimaksud itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan sebesar Rp 317 miliar. Sehingga modus mereka itu yang tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan Perpres 71 tahun 2012.

Baca juga: Madura Jadi Daerah Percontohan Penanganan Konflik Sosial Pilkada

"Nah para tersangka ini tidak melaksanakan pengawasan secara benar terhadap pengadaan," ujar Salahuddin. Padahal harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah Rp 10 ribu - Rp 50 ribu dibayarkan Rp 600 ribu per meter.

Sebelumnya ada empat tersangka yang sudah ditahan terlebih dahulu yakni Camat Mandai, Kabupaten Maros, Machmud Osman, Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur, Kepala Dusun Ba'do-ba'do Rasyid dan PNS Pemkab Maros Siti Rabiah.

Kuasa hukum Andi Nuzulia dan Hijaz, Andi Muryadi Mukhtar mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan pekan depan. Sebab, ia menegaskan bahwa penahanan kliennya tak memenuhi unsur dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.

"Kami tanya mana kesalahan saya punya klien tunjukkan. Kalau harga tanah dibilang kemahalan mana tunjukkan, tapi tetap tak bisa ditunjukkan," tutur Muryadi usai kliennya menjalani pemeriksaan.

Dia mengaku keberatan dengan penahanan dan pasal yang disangkakan oleh kliennya karena tak cukup alat bukti. Sehingga ia beserta rekan-rekannya bakal menggugat hasil audit BPKP Sulsel yang dinilai merugikan negara.


Baca juga: Mulai 1 April, Taksi Online Punya Batas Harga

"Karena tak ada unsur atau poin yang memenuhi untuk penahanan kepada klien saya. Tapi karena kejaksaan bersikeras mau tahan maka kami persilahkan dan kami juga tak bisa melawan," ucap dia.


Muryadi mengatakan cara perhitungan tersebut salah karena tak menggunakan metode. Selain itu, kliennya tidak menandatangani surat penahanan karena kejaksaan tak menunjukkan apa yang menjadi kesalahannya. "Apa salahnya dan data tak ada diperlihatkan," ucap Muryadi.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

32 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

38 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

56 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya