Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 17 Juni 2015. Dari 16 mobil listrik yang diajukan untuk dibuat, hanya 3 mobil listrik yang terselesaikan dibuat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mantan Menteri Badan Usaha Milih Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi proyek mobil listrik, Selasa, 14 Maret 2017.
Hakim tunggal Made Sutrisna menyatakan menolak seluruh eksepsi Dahlan. "Eksepsi dari Pemohon tidak dapat diterima. Menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Made.
Made menilai alat bukti dalam penetapan tersangka pada Dahlan Iskan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Majelis hakim menilai dua alat bukti yang ada sudah sah sehingga apa yang sudah ada dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti, yakni 16 mobil dan keterangan saksi-saksi," katanya. "Penetapan tersangka yang dilakukan juga mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap."
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi secara bersama sama dengan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Dahmadi. Penetapan itu berdasarkan hasil putusan kasasi Dasep yang menyatakan dia terbukti korupsi yang merugikan negara Rp 17 miliar dalam proyek penelitian mobil listrik.
Dasep saat itu menjadi ketua proyek ini. Perusahaannya ditunjuk langsung oleh Dahlan yang ketika itu menjabat Menteri BUMN untuk menggarap 16 mobil listrik dalam proyek ini. Penunjukkan langsung oleh Dahlan itu dinilai Mahkamah Agung tidak sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, karena tidak melalui tender.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
16 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
16 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.