Tambang Emas Pobaya Ditutup, Ini Kata Pemerintah Sulawesi Tengah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 14 Maret 2017 11:02 WIB

Sejumlah warga duduk di sekitar rumahnya yang porak-poranda akibat banjir bandang di area pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (26/8). ANTARA/Basri Marzuki

TEMPO.CO, Jakarta – Mengenai rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menutup tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola angkat bicara.

Para penambang tradisional akan dimodali untuk beralih kerja menjadi petani kakao, cengkeh, dan kopi. “Setiap tahun kami mengekspor biji cokelat sebanyak 160 ribu ton. Tinggal dikembangkan agar sama menariknya seperti emas,” kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, seperti diberitakan Koran Tempo edisi Selasa, 14 Maret 2017. Setidaknya, 35 ribu orang akan terkena dampak penutupan Tambang Poboya.

Baca: Pakai Merkuri, Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Disetop Selamanya

Sebenarnya, kata Longki, para penambang emas Poboya awalnya bekerja sebagai petani. Sekitar tujuh tahun lalu, mereka mulai beralih kerja menambang emas untuk perusahaan yang beroperasi secara ilegal di sana.

“Kami sejak awal tidak berwenang menutup karena ini ranahnya pemerintah pusat,” katanya. Alasannya, kata Longki, Kementerian Kehutananlah yang memberikan izin tambang kontrak karya di Poboya kepada sebuah perusahaan swasta pada 1997 seluas 30 ribu hektare.

Belakangan, empat perusahaan lain merambah lahan emas Poboya sejak 2010 secara ilegal. Empat perusahaan itu mempekerjakan penduduk setempat untuk mengolah emas menggunakan merkuri. “Kami sepakat sudah tutup, tidak ada kompromi lagi,” kata Longki.

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan diduga menambang emas tanpa izin dan merusak lingkungan karena penggunaan merkuri sembarangan. “Bulan depan kami targetkan penutupan tambang sudah efektif,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, Senin, 13 Maret 2017.

Simak: Sidang Ahok, Pengacara Akan Tayangkan Video Kampanye Gus Dur

Karliansyah menjelaskan, Tambang Poboya merupakan yang paling darurat pencemaran merkuri dibanding ratusan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) lain di seluruh Indonesia. Perusahaan tambang ilegal di kawasan itu mempekerjakan masyarakat setempat untuk mengolah emas dengan menggunakan merkuri dalam skala besar. Merkuri berfungsi memisahkan butiran emas dari tanah dan kerikil.

Akibatnya, kadar merkuri di lahan terbuka dan lahan pertanian milik penduduk mencapai 1,26 hingga 55,23 part per million (ppm) dibanding baku mutu 0,58 ppm. Adapun kandungan merkuri di sampel rambut penduduk setempat mencapai 13 kali lipat dibanding baku mutu. Dalam jangka panjang, tingginya kandungan merkuri bisa menyebabkan gangguan saraf dan menurunkan kecerdasan bayi.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

19 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Rusak Kena Gempa Palu, Rekonstruksi Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Selesai Tahun Ini

35 hari lalu

Rusak Kena Gempa Palu, Rekonstruksi Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Selesai Tahun Ini

Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu bakal segera diresmikan pasca terdampak Gempa Palu pada 2018 silam yang memakan banyak korban.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

37 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Palu Menyiapkan Perayaan HUT ke-45: Bergerak Semakin Cepat

19 September 2023

Pemerintah Kota Palu Menyiapkan Perayaan HUT ke-45: Bergerak Semakin Cepat

Pemerintah Kota Palu akan memperingati hari ulang tahun ke-45 pada 27 September 2023. Bertepatan dengan peringatan lima tahun bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi pada 2018.

Baca Selengkapnya

Walikota Palu Raih Penghargaan Green Leadership 'Nirwasita Tantra' Kategori Kepala Daerah

31 Agustus 2023

Walikota Palu Raih Penghargaan Green Leadership 'Nirwasita Tantra' Kategori Kepala Daerah

Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE, mendapat penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" tahun 2022 Kategori Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah

Baca Selengkapnya