KTP Lama dan KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Blitar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kota Blitar, Jawa Timur, sudah mengeluarkan hingga 1.600 surat keterangan penggantie-KTP. Cara ini dilakukan untuk mengatasi kosongnya blangko pembuatan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.
"Untuke-KTP sampai saat ini masih menggunakan surat keterangan pengganti yang berfungsi sepertie-KTP. Jadi bisa dipergunakan di perbankan, mengurus paspor ke Imigrasi, dan kegunaan lainnya," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar Sugeng Wiyono di Blitar, Jumat, 10 Maret 2017.
Menurut Sugeng, alasan mengeluarkan 1.600 surat keterangan pengganti e-KTP karena hingga sekarang keping e-KTP belum terkirim dari pusat. "Sejak Desember 2016 sampai saat ini masih kosong, jadi keping dari pusat belum tersedia," ujarnya.
Sugeng menambahkan, pemerintah kota sudah komunikasi dengan pusat, tapi karena hingga kini masih dalam proses lelang untuk keping e-KTP, sehingga di daerah pun belum bisa dilakukan pencetakan.
Sugeng menegaskan, dalam proses perekaman sudah memanfaatkan teknologi dalam jaringan dengan menggunakan satelit. Hasil perekaman langsung dikirimkan ke Jakarta. Dengan proses perekaman itu, data warga yang bersangkutan bisa langsung masuk. Bagi penduduk yang belum dapat keping e-KTP, datanya sudah bisa diakses lewat jaringan itu.
Selama ini, Sugeng mengatakan, surat keterangan tersebut hanya berlaku enam bulan. Jika sudah enam bulan blangko e-KTP belum juga datang, pemegang surat keterangan harus memperpanjang lagi.
Di Kota Blitar, terdapat 109 ribu warga yang sudah wajib mempunyai e-KTP. Mayoritas sudah melakukan perekaman. Masih ada beberapa orang yang terkendala mendapatkan keping e-KTP.
ANTARA
Berita terkait
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
6 menit lalu
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.