Kasus E-KTP, Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim

Reporter

Editor

dewisuci

Jumat, 10 Maret 2017 23:02 WIB

Marzuki Alie, Wakil Majelis Partai Demokrat, memberikan pernyataan sikap dalam Kongres Demokrat IV di Surabaya, 12 Mei 2015. Marzuki memberikan dukungan penuh kepada Susilo Bambang Yudhoyono untuk kembali menjadi Ketua Umum Demokrat 2015-2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga berperan besar dalam menentukan pemenang tender pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun.

"Ya benar," kata Marzuki Alie saat dikonfirmasi Tempo, Jumat petang, 10 Maret 2017. Marzuki menunjukkan tanda bukti laporan polisi ke Tempo. Tanda bukti laporan itu bernomor: TBL/171/III/2017/Bareskrim.

Baca juga: Wiranto Sebut Kasus Korupsi E-KTP Seperti Bom, Ini Alasannya

Selain dilaporkan untuk kasus pencemaran nama baik, Andi juga diduga sengaja memberitahukan informasi palsu kepada penguasa. Menurut Marzuki, Andi melanggar Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemberitahuan Palsu. Namun, ia enggan menjelaskan informasi palsu apa yang dimaksud.

Saat ditanya apakah informasi yang dimaksud terkait kasus korupsi e-KTP yang menyeretnya, Marzuki tak menampik. Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana pada Kamis, 9 Maret 2017, Marzuki disebut menerima uang saat menjabat sebagai Ketua DPR. Namun, di surat dakwaan tidak disebutkan pihak yang menyeret nama Marzuki.

Tempo sempat menanyakan alasan Marzuki melaporkan Andi ke polisi. Sebab, nama Andi tak mencuat sebagai sumber dalam dakwaan pengadilan. "Baca surat dakwaan jaksa, kalau sudah baca, harusnya mengerti. Saya enggak bisa jelaskan lewat WA (Whatsapp) ini," tutur dia.

Simak pula: Kasus Korupsi E-KTP, ICW: Ada Niat Jahat Sejak Awal

Sebelumnya, salinan komunikasi lewat surat elektronik yang diperoleh Tempo, menunjukkan hubungan Andi dengan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dokumen itu juga menunjukkan beberapa kali pertemuan di kantor Andi guna membahas upaya memenangi tender. Di bawah koordinasi Andi, tim khusus dibentuk mewakili calon peserta tender, perwakilan vendor pemasok perangkat keras dan lunak, serta pejabat Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi.

Salinan surat elektronik yang diperoleh Tempo, menunjukkan komunikasi yang intensif antara Vidi, Benny Akhir, yang mewakili Andi; dan Setyo Hartono dari Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); serta Tri Kuncoro dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sejumlah informasi penting yang masih digodok panitia tender Kementerian Dalam Negeri bisa mereka ketahui lebih dulu.

AVIT HIDAYAT



Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

18 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

19 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

20 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya