KPK Ingin Sidang Kasus E-KTP Disaksikan Masyarakat, Ini Alasannya  

Reporter

Jumat, 10 Maret 2017 16:40 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan KPK berharap persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digelar secara terbuka.

Febri menilai perspektif keterbukaan harus dilakukan agar sidang bisa disaksikan oleh masyarakat umum. “KPK berharap publik bisa semaksimal mungkin mengetahui dan mengakses jalannya persidangan,” kata dia di KPK, Jumat, 10 Maret 2017.

Baca: Asosiasi Wartawan Desak Sidang E-KTP Boleh Disiarkan Langsung

Febri menuturkan persidangan kasus korupsi e-KTP berbeda dengan persidangan lain. Misalnya persidangan terhadap kasus yang bersifat pribadi, korporasi, ataupun yang hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia menilai persidangan kasus e-KTP memiliki muatan kepentingan publik yang luas.

Febri menegaskan persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP bukanlah kepentingan terdakwa, KPK, atau pengadilan. “Tapi kepentingan masyarakat luas karena ada indikasi kerugian keuangan negara (sebesar Rp 2,3 triliun),” kata Febri.

Meski begitu, dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan. “Namun untuk kebijakan-kebijakan di pengadilan, itu di luar kewenangan KPK,” kata Febri.

Baca: 3 Alasan Pengadilan Larang Media Siarkan Sidang Live E-KTP

Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priana, menjelaskan ada tiga pertimbangan hakim menetapkan larangan persidangan disiarkan secara langsung. Pertama, majelis ingin mengembalikan marwah dan fungsi-fungsi pengadilan. Fungsi pengadilan yang dimaksud adalah memastikan sebuah peristiwa kejahatan benar-benar terjadi. Mereka khawatir siaran langsung bisa membuat asumsi publik berkembang sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Kedua, pengadilan tidak ingin menghancurkan konten persidangan. Diumbarnya konten sidang, selain mengkontaminasi publik, dikhawatirkan berpotensi membuat aktor-aktor yang terlibat merekayasa keterangan. Misal, ada seorang saksi yang setelah melihat sidang, tiba-tiba mengubah kesaksian karena terpengaruh oleh saksi lain.

Terakhir, Yohanes menilai peradilan adalah ranah personal. Tanpa diberitakan kepada publik, sebetulnya orang yang diajukan ke pengadilan sudah pasti menjadi beban keluarga, kerabat, dan almamater.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya