KPK Ingin Sidang Kasus E-KTP Disaksikan Masyarakat, Ini Alasannya
Editor
Rina Widisatuti
Jumat, 10 Maret 2017 16:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan KPK berharap persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digelar secara terbuka.
Febri menilai perspektif keterbukaan harus dilakukan agar sidang bisa disaksikan oleh masyarakat umum. “KPK berharap publik bisa semaksimal mungkin mengetahui dan mengakses jalannya persidangan,” kata dia di KPK, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca: Asosiasi Wartawan Desak Sidang E-KTP Boleh Disiarkan Langsung
Febri menuturkan persidangan kasus korupsi e-KTP berbeda dengan persidangan lain. Misalnya persidangan terhadap kasus yang bersifat pribadi, korporasi, ataupun yang hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia menilai persidangan kasus e-KTP memiliki muatan kepentingan publik yang luas.
Febri menegaskan persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP bukanlah kepentingan terdakwa, KPK, atau pengadilan. “Tapi kepentingan masyarakat luas karena ada indikasi kerugian keuangan negara (sebesar Rp 2,3 triliun),” kata Febri.
Meski begitu, dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan. “Namun untuk kebijakan-kebijakan di pengadilan, itu di luar kewenangan KPK,” kata Febri.
Baca: 3 Alasan Pengadilan Larang Media Siarkan Sidang Live E-KTP
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priana, menjelaskan ada tiga pertimbangan hakim menetapkan larangan persidangan disiarkan secara langsung. Pertama, majelis ingin mengembalikan marwah dan fungsi-fungsi pengadilan. Fungsi pengadilan yang dimaksud adalah memastikan sebuah peristiwa kejahatan benar-benar terjadi. Mereka khawatir siaran langsung bisa membuat asumsi publik berkembang sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Kedua, pengadilan tidak ingin menghancurkan konten persidangan. Diumbarnya konten sidang, selain mengkontaminasi publik, dikhawatirkan berpotensi membuat aktor-aktor yang terlibat merekayasa keterangan. Misal, ada seorang saksi yang setelah melihat sidang, tiba-tiba mengubah kesaksian karena terpengaruh oleh saksi lain.
Terakhir, Yohanes menilai peradilan adalah ranah personal. Tanpa diberitakan kepada publik, sebetulnya orang yang diajukan ke pengadilan sudah pasti menjadi beban keluarga, kerabat, dan almamater.
DANANG FIRMANTO