Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK juga menjadwalkan memeriksa Gatot Sentosa, pihak swasta, yang menjadi saksi kasus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handang Soekarno," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 10 Maret 2017.
KPK, kata Febri, akan mengklarifikasi sejumlah informasi dalam kaitan kepemilikan aset Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Namun, ia menolak menjelaskan apa saja aset tersebut.
Menurut Febri, kepemilikan aset dapat berkaitan dengan kasus lainnya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang. "Jika nanti ada informasi, keterangan atau bukti lain, tentu tidak tertutup kemungkinan bisa ditindaklanjuti," ucap Febri.
Dalam perkara ini, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka lainnya, Country Director PT E.K. Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nain, yang berperan sebagai pemberi suap. KPK menangkap tangan mereka di kediaman Rajesh, di Springhill Residences, Kemayoran, pada 21 November 2016.
Penangkapan dilakukan ketika Rajesh menyerahkan uang kepada Handang sebesar US$ 148 ribu atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee Rp 6 miliar. Rajesh meminta Handang mencabut surat tagihan pajak dari pajak pertambahan nilai barang ekspor dan bunga tagihan periode 2014-2015 senilai Rp 78 miliar.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.