Edarkan Sabu di Penjara, Begini Peran 6 Napi LP Madiun  

Reporter

Jumat, 10 Maret 2017 09:05 WIB

Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menetapkan enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu. Mereka diduga mengkonsumsi narkotik di dalam penjara setelah mendapatkannya dari seseorang yang melemparkannya dari luar pagar.

“Selain mengkonsumsi, mereka mengedarkannya di dalam LP,” kata Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Sonny Mahar Budi Adityawan, Kamis, 9 Maret 2017.

Peredaran sabu-sabu di dalam LP, menurut dia, diperkuat dengan ditemukannya timbangan dan sejumlah plastik klip untuk mengemas. Alat bukti itu disita petugas dari Blok Brawijaya Nomor 6 yang ditempati enam narapidana tersebut. Adapun barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,28 gram dan 1,45 gram ditemukan di lokasi berbeda di luar Blok Brawijaya.

Baca:
Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di Lapas

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Sukono menjelaskan, enam narapidana yang menjadi tersangka penyalahgunaan sabu-sabu itu berasal dari sejumlah daerah. Mereka adalah Ipin, 26 tahun, warga Jalan Kenjeran, Surabaya; Eko (34), warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun; Dikin (34), warga Surabaya; Tiono (31), warga Nganjuk; Deni (23), warga Magetan; dan Yunus (36), warga Padang Pariaman. Lima di antara mereka ditangkap polisi pada Senin, 20 Februari 2017. “Setelah dikembangkan, seorang tersangka lain kami amankan,” ujar Sukono.

Menurut dia, para tersangka itu memiliki peran masing-masing, antara lain mengawasi dan mengambil sabu-sabu yang dilempar ke dalam LP. Narkotik itu diketahui menyangkut di atap poliklinik penjara tersebut. Sebagian lain berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu di dalam LP.

Baca:
Peredaran Narkotik di Penjara, Menkumham: Memalukan

Para tersangka, tutur dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

NOFIKA DIAN NUGROHO




Berita terkait

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

6 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

10 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

11 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

13 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya