Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla enggan berkomentar mengenai kabar keterlibatan sejumlah nama besar yang diduga menerima uang hasil korupsi pengadaan E-KTP. “Itu tunggu lusa (Kamis, 9 Maret) lah,” kata Wakil Presiden di sela pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Indian Ocean Rim Association (KTT IORA) di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Daftar nama dalam surat dakwaan rencananya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 9 Maret 2017. Kalla mengaku tak ingin sembarangan bicara.
Keterlibatan sejumlah nama besar dari dunia politik dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP sempat disinggung Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun, Agus belum bersedia menyebut identitas mereka yang diduga terlibat.
“Kami juga tidak tahu (itu) cuma isunya, soal jumlahnya dan apa segala macam (juga tidak tahu),” ujar Kalla.
Penyidikan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu dimulai sejak 2014. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Keduanya diduga meyelewengkan jabatan hingga membuat negara rugi Rp2,3 triliun.
KPK memeriksa ratusan saksi untuk perkara ini. Sebanyak 14 orang di antaranya mengembalikan uang korupsi e-KTP. Dari pengembalian itu terkumpul duit korupsi sebesar Rp30 miliar. KPK juga menerima pengembalian uang dari lima korporasi dengan nilai total Rp220 miliar.
Surat dakwaan dua tersangka e-KTP telah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 1 Maret 2017. Rencananya sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Maret 2017.