Yogyakarta Masih Kusut Pembagian Kewenangan Berbagai Sektor

Reporter

Senin, 6 Maret 2017 08:44 WIB

Jalan Malioboro, Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku cukup khawatir dengan penerapan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang sampai sekarang belum sepenuhnya bisa diaplikasikan dalam membagi urusan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Salah satu contoh (pembagian kewenangan yang belum tuntas) sampai sekarang, yaitu pengelolaan drainase," ujar penjabat Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Rani Sjamsinarsi, dalam pembahasan kawasan strategis dengan DPRD DIY, akhir pekan lalu.

Baca juga: Pemerintah DIY Dinilai Serobot Proyek Kota Yogya

Padahal, ujar Rani, infrastruktur drainase tersebut sudah jadi. Namun pembagian kewenangan soal pemeliharaan infrastruktur itu belum bisa dituntaskan jika sewaktu waktu terjadi masalah.

Misalnya, Rani mencontohkan, dalam pengelolaan infrastruktur cukup vital, seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Sewon, Kabupaten Bantul Yogyakarta. Sebelum UU 23/2014 ada, penanganan IPAL Sewon tinggal diserahkan ke pemerintah daerah saat terjadi persoalan. Namun, sejak UU 23/2014 lahir, pengelolaannya menjadi tak jelas, siapa menangani apa. Sebab, dalam IPAL Sewon mencakup saluran induk (seharusnya ditangani pemerintah pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Air), saluran sekunder (pemerintah provinsi), dan saluran tersier (pemerintah kabupaten).

Adapun IPAL Sewon merupakan instalasi pengelolaan limbah terpusat DIY yang mulai beroperasi awal 1996 silam. Sistem IPAL ini menjangkau dengan hampir 20 ribu sambungan yang terdiri atas sambungan rumah tangga dan sambungan nonrumah tangga. Wilayah pelayanan IPAL Sewon meliputi Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Bantul.

"Karena pembagian kewenangan ini belum selesai, kami khawatir kalau suatu saat terjadi banjir, penanganannya tidak optimal karena semua hands up," ujar Rani.

Rani menuturkan belum tuntasnya pembagian kewenangan dalam persoalan pengelolaan drainase ini pun bisa merembet ke penanganan bidang pengentasan kemiskinan sesuai dengan bidang yang diatur UU 23/2014. Misalnya, cakupan rumah tangga di permukiman yang mendapat pasokan air. Sebab, dalam UU 23 diatur, untuk permukiman dengan unit rumah 50-1.000, kewenangannya ada di kabupaten/kota, sementara 1.000-3.000 ditangani pemerintah DIY.

Untuk mengatasi belum jelasnya kewenangan, Pemerintah DIY pun memprioritaskan penyelesaian Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) DIY.

Anggota Komisi C DRPD DIY, Suharwanta, menuturkan urusan pembagian kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan di DIY memang perlu segera dibuat dalam sebuah peta utuh wilayah, yang kemudian dicantumkan dalam raperda seperti RP3KP DIY.

"Dari peta itu didetailkan berdasarkan desa dan jumlah permukiman sehingga bisa diketahui jelas mana kewenangan provinsi , mana kabupaten. Peta ini mendesak agar segera ada ketentuan jelas aturan penanggulangan," ujarnya.

Pada awal Maret 2017, pemerintah dan DPRD DIY bersepakat menyusun peta penanggulangan kemiskinan itu segera dimasukkan ke materi raperda baru. Dengan harapan, pada 2018, penanggulangan kemiskinan sudah berjalan lebih efektif dan menekan angka kemiskinan di DIY yang masih 13 persen.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

9 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

20 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

24 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

44 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

50 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

52 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

57 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

59 hari lalu

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.

Baca Selengkapnya

Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

22 Februari 2024

Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

Pawiyatan aksara Jawa ini digelar serentak di 30 kampung mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2024 di Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya