Tembakau Gorila, Polisi Incar Teman Andika Eks Paterpan
Editor
Elik Susanto
Sabtu, 4 Maret 2017 08:23 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Peredaran tembakau gorila semakin meluas. Penangkapan eks Peterpan, Andika Naliputra oleh Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menambah panjang daftar pengguna ganja sintetis itu. Pengusutan kasus Andika, polisi akan memeriksa sejumlah teman-temannya di grup musik The Titans. Langkah ini untuk mencegah agar korban tembakau gorila tidak terus bertambah.
"Khusus untuk tembakau gorila, sejak Januari sampai sekarang sudah delapan kasus termasuk AN (Andika Naliputra). Kalau dilihat dari jumlahnya enggak banyak, tapi perlu diwaspadai," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Febry Kurniawan, , Jumat, 3 Maret 2017.
Baca: Begini Peta Jaringan Tembakau Gorila
Menurut Febri, pengakuan Andika menggunakan tembakau gorila berkaitan dengan pekerjaannya sebagai pemusik. Tidak menutup kemungkinan, kata Febri, pengusutan kasus Andika akan merembet kepada rekan-rekan di grup musiknya saat ini: The Titans.
Febri melanjutkan, efek konsumsi tembakau gorila sama seperti menghisap ganja yakni halusinasi. Karena terdapat zat kimia, pengguna akan hilang kesadaran. "Yang lebih parah badan kaku dan menimbulkan ketergantungan," kata Febri.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan Andika, yang sudah memesan dua kali tembakau haram tersebut ke penjual yang sama. Namun, pembelian kedua belum sempat dikonsumsi, Andika keburu diciduk petugas di rumahnya di Bandung. "Belum sempat dibuka, masih dalam keadaan utuh."
Baca juga: Narkotik Berbahaya itu Tembakau Super Cap Gorila
Febri menuturkan, pengawasan terhadap penjualan tembakau gorila sedikit berbeda dengan perdagangan narkoba jenis lain. Untuk tembakau gorila sebagian besar dijualbelikan melalui media sosial. "Kami mewaspadai peredaran melalui Internet. Meskipun di luar itu kemungkinan ada.”
Mengingat bahayanya tembakau gorilla, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan tembakau gorila masuk dalam 27 zat baru dalam kategori narkotika. Pengguna tembakau gorila dapat dikenai pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ANTARA