Penyuap Sudah di LP Semarang, Bupati Klaten Menunggu 2 Bulan  

Reporter

Jumat, 3 Maret 2017 19:24 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Meski tersangka penyuapnya telah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, bukan berarti Bupati Klaten Sri Hartini sebagai penerima suap juga akan segera menyusul pemindahan dalam waktu dekat.

"Tergantung proses penyidikannya. Kalau sudah selesai bisa dilimpahkan. Tapi kalau masih dibutuhkan, bisa diperpanjang lagi (masa penahanan Hartini) selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Maret 2017.

Baca juga: Syarat KPK jika Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator

Senin lalu, KPK melimpahkan berkas dan barang bukti milik Suramlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Suramlan adalah Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan non-aktif. Pada 31 Desember 2016, dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Adapun tersangka penerima suapnya adalah Sri Hartini.

Sejak ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016, Hartini dan Suramlan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari. Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari yang berlaku sejak 20 Januari sampai 28 Februari.

Baca pula: Klaten Connection, Eks Bupati Sri Hartini Bisa Ungkapkan

Sementara berkas dan barang bukti Suramlan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, KPK kembali memperpanjang masa penahanan Hartini selama 30 hari yang berlaku sejak 1 - 30 Maret. Informasi yang dihimpun Tempo, perbedaan masa penahanan antara Hartini dan Suramlan di Rutan KPK lantaran ancaman pidana keduanya berbeda.

Sebagai pemberi suap, Suramlan diancam pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan ancaman pidana untuk Hartini sebagai penerima suap mencapai di atas sembilan tahun. Dengan demikian, masa perpanjangan penahanan untuk Hartini juga bisa lebih lama 60 hari dari Suramlan.

Simak: Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten

Untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengisian jabatan di Klaten yang menjerat Hartini dan Suramlan, KPK tidak harus menunggu selesainya proses persidangan mereka. "Selama ada bukti permulan yang cukup dan bisa dikembangkan, kami akan sampaikan pada publik,” kata Febri.

Kendati masa penahanan Hartini di Rutan KPK lebih lama dari Suramlan (maksimal sampai 60 hari), pengacara Hartini, Deddy Suwadi, optimistis berkas kliennya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. "Karena Bu Hartini juga akan menjadi saksi dalam persidangan Suramlan. Tentu persidangannya (Suramlan) juga menunggu pemindahan Bu Hartini ke Lapas Semarang," kata Deddy.

DINDA LEO LISTY

Simak: Kesan Hamdan Zoelva Bertemu Raja Salman (3), Kekuatan Baru

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya