Kasus Korupsi Alkes, Anak Buah Nazaruddin Ditahan KPK

Reporter

Kamis, 2 Maret 2017 23:01 WIB

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hari ini, 2 Maret 2017. Marisi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. "Ditahan baru hari ini, tersangkanya sudah lama," kata kuasa hukum Marisi, Joni Hutahayan, di KPK.

Ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.00 mengenakan rompi tahanan warna oranye. Tanpa berkomentar apa pun, ia memasuki mobil tahanan dan meluncur ke Rumah Tahanan Guntur.

Baca: KPK Menahan Tersangka Korupsi Alkes Universitas Udayana

Anak buah Nazaruddin itu terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009. Marisi akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya sudah lama menangani kasus Marisi. Lembaga antirasuah juga telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Desember 2014.

"Seperti yang pernah kami sampaikan di awal tahun 2017, KPK akan menyisir satu per satu perkara lama yang masih proses dan belum selesai. Kami akan tuntaskan satu per satu perkara tersebut dan salah satunya hari ini kami lakukan penahanan lebih lanjut untuk Marisi Matondang," ujarnya, di gedung KPK, Kamis, 2 Maret.

Baca: Korupsi Alkes, Made Meregawa Dihukum 4 Tahun

Febri mengatakan tersangka Marisi sudah empat kali diperiksa penyidik KPK. Selain itu, kata dia, 16 saksi telah dimintai keterangan terkait dengan kasusnya.

"Ini perkara lama yang masih terkait dengan sejumlah kasus korupsi Grup Permai, ada M. Nazaruddin di sana sebagai pemilik dari Grup Permai tersebut," kata Febri.

Febri menuturkan, nilai proyek dalam perkara yang menjerat Marisi ini mencapai Rp 16 miliar. Dalam proyek ini, indikasi kerugian keuangan negara Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada terdakwa yang divonis bersalah, yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa, selaku pejabat pembuat komitmen. Pada Januari 2016, majelis hakim telah memvonis Made dengan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya