Kerusuhan LP Jambi, Menkumham: Apakah Ada Kelalaian?  

Reporter

Kamis, 2 Maret 2017 15:33 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan kepada wartawan tentang program pengurusan passport di kantor imigrasi Jakarta. TEMPO/Larissa Huda

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kerusuhan dan pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. "Kami evaluasi siapa yang bertanggung jawab, apakah ada kelalaian prosedur tetap dan lain-lain," kata Menkumham Yasonna, Kamis, 2 Maret 2017, di kantor Presiden, Jakarta.

Dia mengaku pihaknya telah mengirim Direktur Keamanan dan Ketertiban Kementerian Hukum dan HAM ke lokasi. Hingga kini, dia masih menunggu laporan soal kerusuhan dan pembakaran LP tersebut.

Baca juga; Rusuh Lapas Jambi, Suara Tembakan Terdengar ...

Kerusuhan dan pembakaran LP Kelas IIA Jambi terjadi pada Rabu malam, 1 Maret 2017. Yasonna menjelaskan, kejadian ini diawali dengan diadakannya tes urine terhadap para napi. Dari tes tersebut ditemukan ada 20 napi yang positif narkoba.

Kantor Wilayah Kemenkumham lalu berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan razia narkoba. "Karena mau diadakan razia, mereka kan bereaksi, sehingga terjadi keributan, ada pembakaran, fasilitas kami dibakar," kata Yasonna. Dia berjanji akan meneliti pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Saat ini, kata Yasonna, situasi sudah kondusif.

Namun Yasonna mengakui bahwa faktor kelebihan kapasitas turut berperan dari kerusuhan LP tersebut. Kapasitas LP sebenarnya diperuntukkan 300 napi. Kenyataannya, LP tersebut digunakan untuk 1.754 napi. "Jadi sudah sangat mengerikan, fasilitas menjadi sangat terbatas, juga petugas kami," tuturnya.

Baca pula: Kronologi Rusuh di LP Jambi, dari Napi Tolak Razia

Sebenarnya selama ini para napi telah menuntut beberapa hal terkait dengan fasilitas LP, yaitu air bersih dan perbaikan septic tank. "Bayangkan, kapasitas 300 dipakai 1.754. Persoalan kami memang di situ, kelebihan kapasitas," ujar Yasonna.

Dia mengatakan salah satu cara menghadapi overkapasitas adalah memindahkan napi ke LP lain terdekat. Itu akan dilakukan terhadap para napi yang sudah inkrah.

Yasonna menambahkan, kerusuhan LP juga diwarnai kaburnya empat napi. Mereka lompat menaiki pagar, meskipun di sekeliling LP sudah dilakukan penjagaan. Yasonna menduga para penjaga mengalami kelelahan sehingga tidak mengetahui ada napi yang kabur. "Sekarang dalam pengejaran," kata Yasonna.

AMIRULLAH SUHADA

Simak:
Foto Rizieq Cegat Ahok dan Raja Salman, Kapitra: Ulah Ahoker
Raja Salman Datang, Korban Crane Roboh Tagih Janji Santunan






Advertising
Advertising





Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya