Jadi Saksi, Rizieq: Enam Poin di Perkataan Ahok Bermasalah  

Reporter

Selasa, 28 Februari 2017 12:25 WIB

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 28 Februari 2017. Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pool/MI/RAMDANI

TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab, memenuhi panggilan sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 28 Februari 2017. Dalam keterangannya, Rizieq menyatakan ada enam poin utama yang bermasalah dalam pidato Ahok, sapaan Basuki, di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

"Pertama, kalimat 'jadi jangan percaya sama orang' maka siapapun yang mengatakan kalimat ini berarti telah mengatakan kepada masyarakat jangan percaya pada siapapun juga, untuk percaya pada surah Al-Maidah 51 yang mengajak tidak memilih pemimpin non-muslim," kata Rizieq saat menanggapi pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca: Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis

Selain itu, Rizieq juga mempermasalahkan ucapan "nggak pilih saya" dalam pidato Ahok. Ucapan itu ia nilai melanggar aturan karena sudah masuk pada konteks Pilkada DKI. Padahal saat itu, belum memasuki masa kampanye.

Selanjutnya kalimat 'dibohongi oleh surat Al-Maidah 51'. Ia mengatakan Ahok menyatakan warga muslim yang mendengar pidatonya ada dalam posisi yang dibohongi. Hal ini membuat, menurut dia, membuat surat Al-Maidah tak hanya dijadikan alat kebohongan, tetapi juga sumber kebohongan.

Kalimat keempat yang ia permasalahkan adalah "macam-macam" dalam kalimat "dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho." Rizieq menilai hal itu tidak etis dikatakan.

Baca: Kisah PKL Mengais Rezeki di Sidang Ahok

Selanjutnya, kalimat "takut", dalam kalimat "takut masuk neraka." Ahok mengatakan warga bisa saja takut memilih dirinya sebagai pemimpin karena surat Al Maidah itu. Hal ini, untuk Rizieq, menegaskan adanya konteks pilkada dalam pidato Ahok.

"Berarti konteksnya adalah pilkada, sekaligus melecehkan muslim yang memilih non-muslim sebagai pemimpinnya," kata Rizieq. Padahal dalam pidato itu, Ahok seharusnya membahas soal budi daya perikanan di Kepulauan Seribu.

Saksikan:Sidang Ahok; Rizieq Syihab Hadir sebagai Saksi

Terakhir adalah kata "dibodohin" dalam kalimat Ahok. Rizieq mengatakan Ahok menyampaikan tanpa menyebutkan siapa orangnya. Hal ini menurut dia, bisa berarti ini mencakup semua orang. "Bukan hanya penodaan Al-Qur’an tapi penghinaan rasulallah, nabi dan para sahabat, dan seluruh umat muslim," kata dia.

Kedatangan Rizieq sebagai saksi ahli agama sempat dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Ahok. Namun pada akhirnya, Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, menerima Rizieq sebagai saksi ahli dengan beberapa pertimbangan.

EGI ADYATAMA

Baca: Rizieq Ditolak Bersaksi, GNPF-MUI: Itu Mental Break Down


Video Terkait:

Berita terkait

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya