Ketua KPK Sebut 'Pasien' pada Pimpinan Daerah yang Korup
Editor
Pruwanto
Senin, 27 Februari 2017 17:16 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi telah banyak mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di sejumlah provinsi. Pengawasan internal yang lemah dianggap sebagai biang maraknya korupsi di daerah. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan bagi daerah-daerah tersebut.
Beberapa daerah tersebut adalah Banten, Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Aceh, dan Papua.
"Daerah itu meminta kami untuk mendampingi dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai membuka kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2017 di Hotel Shantika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Senin 27 Februari 2017.
Khusus Banten dan Riau, KPK punya alasan yang lebih kuat untuk memberikan pendampingan. Agus menyebut ada pimpinan daerah itu yang menjadi pasien korupsi. Sebutan ini merujuk pada dugaan keterlibatan Gubernur Banten dan Gubernur Riau dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Pendampingan di dua daerah ini dimaksudkan supaya kasus serupa tak berulang.
Aceh dan Papua didampingi karena alasan lain lagi. Kedua daerah itu merupakan daerah yang memiliki kekhususan. KPK menganggap perlu mendampingi kedua daerah yang otonom dan memiliki kekhususan.
Alasannya, daerah itu memiliki anggaran besar yang harus dikelola. KPK menganggap kelembagaan inspektorat yang berada di bawah kepala daerah membuat pengawasan yang dilakukannya pun lemah.
"Sebab terjadinya tindak korupsi dikarenakan pengawasan ada dari pihak internal," kata Agus. "Kami usul pengawasan jangan dari tingkat daerah. KPK sendiri tidak pernah mendapat laporan dari pihak pengawas internal pemerintah daerah yakni inspektorat."
Menurut Agus, inspektorat di bawah gubernur maupun di bawah bupati atau wali kota, tidak bisa melakukan check and balance secara akurat. "Ini menunjukan lemahnya pengawasan tadi, kalau penindakan semuanya masih berjalan," kata Agus. "Misalnya, kasus alkes (alat kesehatan) kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten."
Ia mengharapkan seluruh kepala daerah di Provinsi Banten dapat mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada. Pemerintah telah mempunyai sistem perencanaan dan penganggaran atau e-budgeting.
"Untuk itu, sistem tersebut diterapkan di enam provinsi yang mendapatkan pendampingan KPK. Sistem e-budgeting juga mesti diterapkan di seluruh daerah lainnya di Indonesia agar tindak pidana korupsi dapat diminimalisir."
MUHAMMAD KURNIANTO