Firza Bebas, Polisi Masih Akan Periksa Tersangka Makar Lain

Reporter

Jumat, 24 Februari 2017 23:22 WIB

Firza Husein (Facebook.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditahan selama 23 hari, Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan tersangka kasus makar Firza Husein, pada Rabu, 22 Februari 2017. Firza pun kini sudah keluar dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Meski demikian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut. "Penyidik sedang evaluasi," kata dia, Jumat, 24 Februari 2017.

Baca : Firza Bebas, Pengacara : Butuh Istirahat Total

Menurut dia, sudah ada sekitar 40 saksi yang diperiksa. Penyidik masih mendalami kasus ini terkait peran para tersangka makar lainnya. "Nanti kalau sudah dapat keterangan dari saksi akan dilakukan pemberkasan," kata Argo.

Meski sudah bebas, masih ada kemungkinan Firza akan diperiksa kembali jika penyidik membutuhkannya. "Yang bersangkutan sudah menyampaikan akan kooperatif," kata Argo.

Salah satu alasan dikabulkannya penangguhan penahanan Firza adalah alasan kesehatan. Firza mengidap penyakit darah tinggi dan gangguan jantung. Selama di tahanan, Firza juga mendapat penanganan dokter khusus. Meski begitu, Argo mengatakan Firza cukup kooperatif terhadap penyidikan.

Sementara itu, terkait kasus pornografi yang menyeret nama Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab, Argo mengatakan masih dalam penyelidikan. Polisi masih berupaya untuk membuktikan apakah foto dan rekaman percakapan yang beredar di dunia maya itu asli atau tidak. Polisi juga masih perlu membuktikan apakah percakapan itu melanggar Undang-undnag Pornografi.

BENEDICTA ALVINTA | NINIS

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

59 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya