Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memberi respons dingin atas dugaan bahwa dia mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyelidikan suap pajak. KPK saat ini masih terus mengembangkan kasus suap yang menjerat Handang Soekarno, bawahan Ken di Direktorat Jenderal Pajak, yang kemudian membawa pula nama Arif Budi Sulistyo, ipar Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak ada komentar soal itu, biarkan proses hukum berjalan," kata Ken singkat saat ditemui setelah menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan; Kementerian Informasi dan Teknologi; Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di kantor pusat PBNU, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.
Saat ditanyai mengenai kedekatannya dengan Johny Sirait, Ken memilih bungkam dan segera meninggalkan kantor PBNU dengan mobil dinasnya. Johny Sirait merupakan Ketua Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing. Rajamohanan, tersangka kasus suap pajak, mengaku telah diperas Johny dalam persoalan hukum yang menjeratnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan Direktorat saat ini hanya fokus menjalankan tugas pokok lebih dulu. Hestu enggan menjawab, apakah Direktorat sudah melakukan pemeriksaan internal terkait dengan tuduhan Rajamohanan. "No comment, kami fokus pada pekerjaan dulu. Tunggu saja proses hukumnya," katanya.