Pencucian Uang, Ketua PPATK: Sudah Jelas di Undang-Undang  

Reporter

Jumat, 24 Februari 2017 07:52 WIB

Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) usai menandatangani berita acara dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan syarat seseorang dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang sudah jelas di undang-undang. Utamanya di dalam Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sudah diatur jelas dalam undang-undang, Pasal 3 dan 4 jika pelakunya aktif, dan Pasal 5 jika pelakunya pasif," kata Kiagus kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 23 Februari 2017.

Baca juga:
Pengacara Sebut Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Pesanan
GNPF-MUI: Transfer ke Turki untuk Bantuan Kemanusiaan

Kiagus menuturkan itulah syarat-syarat jika seseorang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang. Namun dalam Pasal 6 juga diatur jika pelaku TPPU merupakan korporasi dan bukan perseorangan. "Dalam hal pelaku korporasi, dapat dikenakan Pasal 6," katanya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada dugaan pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan Peduli Keadilan. Diduga masalah ini melibatkan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. Salah satu dugaannya adalah adanya pengiriman uang ke Turki.

Tito mengungkapkan hal ini menjadi perhatian PPATK. Dari situlah terdeteksi aliran uang, termasuk pengiriman duit ke Turki oleh Ketua GNPF-MUI.

Baca pula: Wali Kota Madiun Tersangka Pencucian Uang, Kasus Lain ...

Ketika ditanyakan tentang ini, Kiagus enggan menjelaskan hal tersebut. Kiagus menjelaskan PPATK adalah lembaga financial intelligent unit. Karena itu, dia tak bisa menjelaskan lebih rinci apa saja yang dilakukan pihaknya. "Kami tak bisa menjelaskan apa yang kami lakukan kepada seseorang, kelompok, dan korporasi," ujarnya.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memang ditujukan bagi orang yang aktif, dalam artian dia harus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, juga menukarkan dengan mata uang atau surat berharga dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Sementara Pasal 4 berbunyi bagi mereka yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan. Pasal 5 lebih kepada si penerima dari harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

DIKO OKTARA

Simak:
Ma'ruf Amin MUI: Saya Tolak Menemui Keduanya, Ahok dan Anies
Presiden Jokowi Peringatkan Freeport



Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya