Bupati Rokan Hulu Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk kedalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. KPK menahan Suparman setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Riau 2014-2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis bebas bupati nonaktif Rokan Hulu atas kasus suap APBD Riau 2014. Sedangkan terdakwa, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurut Rinaldi, Suparman tidak terbukti menerima hadiah dan janji dari tersangka Gubernur Riau Annas Maamun berupa pemberian uang Rp 155 juta serta tuduhan menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang. Saat kasus itu bergulir, Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014.
Rindaldi Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta meminta jaksa membebaskan terdakwa dari sel tahanan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucapnya.
Vonis berbeda dijatuhkan untuk Johar Firdaus. Hakim menilai, sebagai pejabat negara, mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johar Firdaus 5 tahun 6 bulan penjara," kata Rinaldi.
Seusai pembacaan vonis, Suparman yang mengenakan kemeja batik langsung sujud syukur. Vonis bebas Suparman disambut haru ratusan warga Rokan Hulu yang menyaksikan langsung persidangan. "Semua atas doa masyarakat, tunggu saya di Rokan Hulu, kita sudah dibuktikan oleh Allah bahwa kita tidak bersalah," katanya.
Johar Firdaus menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir," ucapnya.
Sementar itu, jaksa penuntut KPK Tri Mulyono menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Suparman telah banyak mengabaikan tuntutan yang telah diajukan. Meski demikian, jaksa KPK menghormati putusan hakim. Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir mengambil langkah hukum berikutnya. "Tujuh hari untuk pikir-pikir," ujarnya.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih Rp 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan berkas dakwaan Annas belum masuk ke persidangan lantaran dia berhalangan karena sakit. Annas juga tengah menjalani hukuman terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.