Suap APBD Riau, Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis Bebas

Reporter

Kamis, 23 Februari 2017 13:22 WIB

Bupati Rokan Hulu Suparman keluar dari mobil tahanan sebelum masuk kedalam Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. KPK menahan Suparman setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Riau 2014-2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis bebas bupati nonaktif Rokan Hulu atas kasus suap APBD Riau 2014. Sedangkan terdakwa, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 23 Februari 2017.

Baca pula:
Bupati Rokan Hulu Suparman Ditahan KPK
Tersangka KPK Bupati Rokan Hulu Dilantik Hari Ini

Menurut Rinaldi, Suparman tidak terbukti menerima hadiah dan janji dari tersangka Gubernur Riau Annas Maamun berupa pemberian uang Rp 155 juta serta tuduhan menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009 serta dijanjikan sejumlah uang. Saat kasus itu bergulir, Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014.

Rindaldi Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta meminta jaksa membebaskan terdakwa dari sel tahanan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucapnya.

Baca juga:
Korupsi APBD Riau, Bupati Rokan Hulu dan Ketua DPRD Ditahan KPK
Bupati Ditahan, Ketua DPRD Rokan Hulu: Ini Tergesa-gesa


Vonis berbeda dijatuhkan untuk Johar Firdaus. Hakim menilai, sebagai pejabat negara, mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa segera memproses pengesahan rancangan APBD Riau 2014 dan rancangan APBD Riau 2015 menjadi APBD Perubahan 2014. Diharapkan anggaran itu disahkan sebelum proses pergantian anggota DPRD Riau hasil pemilihan legislatif 2014. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johar Firdaus 5 tahun 6 bulan penjara," kata Rinaldi.

Baca: Dicecar 30 Pertanyaan, Bupati Rokan Hulu Bantah Terima...

Seusai pembacaan vonis, Suparman yang mengenakan kemeja batik langsung sujud syukur. Vonis bebas Suparman disambut haru ratusan warga Rokan Hulu yang menyaksikan langsung persidangan. "Semua atas doa masyarakat, tunggu saya di Rokan Hulu, kita sudah dibuktikan oleh Allah bahwa kita tidak bersalah," katanya.

Johar Firdaus menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir," ucapnya.

Sementar itu, jaksa penuntut KPK Tri Mulyono menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Suparman telah banyak mengabaikan tuntutan yang telah diajukan. Meski demikian, jaksa KPK menghormati putusan hakim. Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir mengambil langkah hukum berikutnya. "Tujuh hari untuk pikir-pikir," ujarnya.

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai terdakwa. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih Rp 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan berkas dakwaan Annas belum masuk ke persidangan lantaran dia berhalangan karena sakit. Annas juga tengah menjalani hukuman terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.

RIYAN NOFITRA


Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya