KPK Segel Kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun

Reporter

Kamis, 23 Februari 2017 06:17 WIB

Wali Kota Madiun Bambang Irianto berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Madiun - Selain menyita aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyegel kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, Rabu, 22 Februari 2017.


“Saya diminta untuk hadir ke kantor sebagai saksi atas penyegelan, penyitaan aset itu,’’ kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Madiun, Istono usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di gedung Bhara Mahkota.


Ia mengaku tidak mengetahui alasan KPK menyegel kantor partai di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo itu. Pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun itu menyatakan tidak berhak memberi informasi terkait hal tersebut. “Itu bukan wilayah saya untuk komentar,’’ ujar Istono.


Baca juga:
Kapolri: Sudah Terdeteksi Ketua GNPF-MUI Kirim Uang ke Turki
Polisi Bantah Putra Kim Jong-nam di Malaysia


Kendati kantor partai disegel oleh KPK, Istono melanjutkan, kegiatan di dalamnya tetap bisa berjalan. Hal itu juga disampaikan penyidik lembaga antirasuah ketika melakukan penyitaan aset tersebut. “Kantornya tidak sampai ditutup dan tetap operasional,’’ ucap dia.


Advertising
Advertising

Penyegalan Kantor DPC menambah daftar panjang aset yang disita KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bambang Irianto. Bambang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun.


Selain kantor partai, KPK telah menyegel sejumlah aset milik Bambang, di antaranya ruko di Sun City Festival Madiun. Selain itu, tanah seluas 4.002 meter persegi dan bangunan di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo. Juga, dua rumah dengan tanah seluas 2.100 meter persegi di Jalan Soekarno–Hatta, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman.


Lahan kebun seluas 493 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. Dalam penyegelan itu penyidik KPK melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun. “Kami ke sini atas perintah pimpinan setelah menerima surat tembusan dari KPK. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan maka kami melakukan pengukuran,’’ kata Puguh Budijono, salah seorang petugas BPN Kota Madiun.

Baca juga:
Mengaku Bawa Bom, Penumpang Pesawat Ini Diamankan
Begini Penjelasan Penulis Buku Aku Berani Tidur Sendiri!


Sebelumnya, KPK menyita rekening milik Bambang di Bank Mandiri, BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu telah diblokir dan masih dihitung jumlahnya. Empat mobil pribadi milik Bambang bermerek Hummer, Mini Cooper, Range Rover dan Jeep Wrangler juga telah disita oleh KPK.


Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait denga pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.


Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

10 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

12 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

14 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya