TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Akbar Tanjung bersikukuh tidak ada ‘skenario Mahakam’ yang dirancang untuk meloloskan diri dari kasus korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar. Ia juga menyangkal tuduhan Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Rahardi Ramalan, bahwa dirinya telah menekan mantan Kepala Bulog itu. “Pokoknya, saya tidak tahu apa skema-skema (skenario) itu," tegas Akbar pada wartawan di Gedung MPR/DPR, Rabu (24/4). Diberitakan Koran Tempo hari ini, dalam sidang kemarin –yang mengadili terdakwa Rahardi Ramelan— Trimoelja membongkar rencana tim pengacara Akbar Tanjung dalam pertemuan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, 10 Oktober 2001. Saat itu, Rahardi didesak untuk mengikuti skenario pembebasan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, Skenario itu, diantaranya, Rahardi diminta mengaku cek Rp 40 miliar diserahkan langung ke Yayasan Raudatul Jannah, tanpa melewati Akbar Tanjung. Selain itu, Akbar meminta Rahardi menyatakan Bulog pernah meninjau penyaluran sembako (sembilan bahan pokok) oleh yayasan itu. Rahardi menolak skenario itu. Hotma Sitompul, yang saat itu pengacara Akbar, memperingatkan risiko bagi Rahardi. Namun, Rahardi memilih pergi. "Kalau begitu caranya, kita fight saja di pengadilan," kata Rahardi ditirukan Trimoelja. Akbar membantah ada penekanan dan skenario tersebut. "Tidak ada penekanan atau skema-skema. Saya tidak mengerti skema-skema itu," katanya. Tapi, Akbar mengakui pertemuan itu. Namun, Akbar tidak mau mengatakan isi pembicaraan. “Pokoknya kita bicara-bicaralah. Saya tidak bisa sebutkan apa-apa dalam pembicaraan itu. Saya tidak ingat isi pembicaraan itu," katanya. (Multazam – Tempo News Room)
Berita terkait
Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta
6 menit lalu
Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta
Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU