Akbar Tak Akui Skenario Mahakam

Reporter

Editor

Kamis, 7 Agustus 2003 10:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Akbar Tanjung bersikukuh tidak ada ‘skenario Mahakam’ yang dirancang untuk meloloskan diri dari kasus korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar. Ia juga menyangkal tuduhan Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Rahardi Ramalan, bahwa dirinya telah menekan mantan Kepala Bulog itu. “Pokoknya, saya tidak tahu apa skema-skema (skenario) itu," tegas Akbar pada wartawan di Gedung MPR/DPR, Rabu (24/4). Diberitakan Koran Tempo hari ini, dalam sidang kemarin –yang mengadili terdakwa Rahardi Ramelan— Trimoelja membongkar rencana tim pengacara Akbar Tanjung dalam pertemuan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, 10 Oktober 2001. Saat itu, Rahardi didesak untuk mengikuti skenario pembebasan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, Skenario itu, diantaranya, Rahardi diminta mengaku cek Rp 40 miliar diserahkan langung ke Yayasan Raudatul Jannah, tanpa melewati Akbar Tanjung. Selain itu, Akbar meminta Rahardi menyatakan Bulog pernah meninjau penyaluran sembako (sembilan bahan pokok) oleh yayasan itu. Rahardi menolak skenario itu. Hotma Sitompul, yang saat itu pengacara Akbar, memperingatkan risiko bagi Rahardi. Namun, Rahardi memilih pergi. "Kalau begitu caranya, kita fight saja di pengadilan," kata Rahardi ditirukan Trimoelja. Akbar membantah ada penekanan dan skenario tersebut. "Tidak ada penekanan atau skema-skema. Saya tidak mengerti skema-skema itu," katanya. Tapi, Akbar mengakui pertemuan itu. Namun, Akbar tidak mau mengatakan isi pembicaraan. “Pokoknya kita bicara-bicaralah. Saya tidak bisa sebutkan apa-apa dalam pembicaraan itu. Saya tidak ingat isi pembicaraan itu," katanya. (Multazam – Tempo News Room)

Berita terkait

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

6 menit lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

9 menit lalu

Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

Aktris Meryl Streep menerima penghargaan Palme d'Or di Festival Film Cannes pada Selasa, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Padati GBK Menjelang Konser NCT Dream, Dreamies Bangga Pakai Batik

13 menit lalu

Padati GBK Menjelang Konser NCT Dream, Dreamies Bangga Pakai Batik

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

15 menit lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Tentara Israel dan Hamas Baku Tembak di Jabalia

15 menit lalu

Tentara Israel dan Hamas Baku Tembak di Jabalia

Tentara Israel baku tembak dengan anggota Hamas di gang-gang sempit di Jabalia pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

20 menit lalu

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

Pramugari berbagi tips tentang perjalanan, salah satunya hal yang tidak boleh dilakukan di pesawat

Baca Selengkapnya

Kepergian Jurgen Klopp dari Liverpool dan Warisannya di Anfield

32 menit lalu

Kepergian Jurgen Klopp dari Liverpool dan Warisannya di Anfield

Bagaimana Jurgen Klopp menjadi begitu berpengaruh untuk pendukung Liverpool dan Kota Merseyside?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

33 menit lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

37 menit lalu

Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

Berikut langkah-langkah melihat posisi bus TransJakarta secara langsung melalui Google Maps secara real-time. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

39 menit lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya