Saksi Ahli Pidana Dinilai Tak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Protes

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 22 Februari 2017 06:23 WIB

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, mempertanyakan substansi kesaksian ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. Menurut Wayan, kesaksian Mudzakir yang dihadirkan sebagai saksi ahli bidang pidana banyak menyerempet persoalan agama.

“Ahli ini (Mudzakir) mengatakan dia ahli pidana materil, pidana formil. Yang paling fatal, dia banyak bicara soal agama. Banyak bicara penafsiran yang tidak jelas ujungnya,” ujar Wayan usai sidang yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca : Ahok Minta Maaf Seusai Jalani Sidang Lanjutan, Ini Sebabnya

Wayan menuturkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, terikat pada keahlian khusus masing-masing. Pernyataan saksi ahli, menurut dia tak akan dipertimbangkan saat menerangkan sesuatu di luar bidang saksi tersebut. “Saya baru sekarang menemukan (saksi) ahli seperti ini. Karena itu sekarang semakin kabur saja.”

Wayan menilai pun menilai sejumlah perkataan Mudzakir mendahului keputusan hakim. Pernyataan yang dimaksud adalah terkait Basuki, alias Ahok yang disebut Mudzakir terbukti melakukan penistaan agama berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Ini kan prematur dan melanggar etika, karena yang boleh menyatakan terbukti dan tidak terbukti hanya hakim dan itu pun harus melalui putusannya. Hakim tidak boleh menyatakan keyakinan dalam sidang sebelum dia buat putusan. Ahli ini mendahului," ucap Wayan.
Simak juga : Awas, Hujan Lebat Guyur Jabodetabek Sepekan Ini


Sidang ke-11 dugaan penistaan agama Ahok yang diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut beragendakan mendengar pernyataan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sebanyak tiga orang saksi, termasuk Mudzakir hadir. Dua saksi lainnya ahli agama, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftahul Ahyar dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indoneisa Yunahar Ilyas.

Satu saksi ahli pidana lain, Abdul Chair Ramadhan yang sempat direncanakan datang ke persidangan ternyata tidak hadir.

YOHANES PASKALIS | FRISKI RIANA

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya