Peraturan MA 13 Tahun 2016 Hanya Jerat Korporasi Nakal

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 21:11 WIB

Puluhan mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum kriminal Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai cakupan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sangat luas berpotensi menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Sebab, seluruh tindakan dari tingkat direktur utama hingga karyawan bisa berpeluang menjerat korporasi.

Berita lain:
KPK Perma Pidana Korporasi Makin Menjamin Penegakan Hukum

“Jadi memang Perma ini luas bisa saja pelakunya bukan direktur utama, tapi pegawai rendah sepanjang perbuatannya menguntungkan perusahaan,” kata Agustinus di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Ia mencontohkan perbuatan yang bisa berpotensi menyeret korporasi adalah suap untuk mendapatkan proyek tertentu.

Menurut Agustinus, korporasi bisa dihukum apabila membiarkan adanya perbuatan yang melanggar hukum dari karyawan dan tidak mencegah perbuatan itu. Maka dari itu poin pentingnya, kata dia, tanggung jawab pembinaan karyawan tidak lagi diemban oleh negara tetapi oleh perusahaan agar tidak menyimpang.

Namun di samping itu, Agustinus menekankan korporasi tidak perlu takut dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Sebab, peraturan disusun untuk menjadikan perusahaan memiliki tata kelola yang baik. Peraturan itu juga hanya menyasar perusahaan yang bersalah.

Menurut Agustinus, munculnya Perma untuk korporasi karena perusahaan berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan. Ia menilai korporasi dapat digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Bisa juga sebagai tempat menyembunyikan hasil kejahatan. Selain itu dapat pula memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana.

Agustinus menegaskan prinsip dalam Perma tersebut adalah menjadikan kesalahan sebagai syarat mutlak pemidanaan korporasi. Sebab, menghukum korporasi tanpa ada kesalahan akan menjadi bumerang bagi sektor ekonomi Indonesia. “Ini Perma hanya menjerat korporasi nakal,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya