Puluhan mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum kriminal Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai cakupan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 13 Tahun 2016 sangat luas berpotensi menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Sebab, seluruh tindakan dari tingkat direktur utama hingga karyawan bisa berpeluang menjerat korporasi.
“Jadi memang Perma ini luas bisa saja pelakunya bukan direktur utama, tapi pegawai rendah sepanjang perbuatannya menguntungkan perusahaan,” kata Agustinus di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Ia mencontohkan perbuatan yang bisa berpotensi menyeret korporasi adalah suap untuk mendapatkan proyek tertentu.
Menurut Agustinus, korporasi bisa dihukum apabila membiarkan adanya perbuatan yang melanggar hukum dari karyawan dan tidak mencegah perbuatan itu. Maka dari itu poin pentingnya, kata dia, tanggung jawab pembinaan karyawan tidak lagi diemban oleh negara tetapi oleh perusahaan agar tidak menyimpang.
Namun di samping itu, Agustinus menekankan korporasi tidak perlu takut dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Sebab, peraturan disusun untuk menjadikan perusahaan memiliki tata kelola yang baik. Peraturan itu juga hanya menyasar perusahaan yang bersalah.
Menurut Agustinus, munculnya Perma untuk korporasi karena perusahaan berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan. Ia menilai korporasi dapat digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Bisa juga sebagai tempat menyembunyikan hasil kejahatan. Selain itu dapat pula memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana.
Agustinus menegaskan prinsip dalam Perma tersebut adalah menjadikan kesalahan sebagai syarat mutlak pemidanaan korporasi. Sebab, menghukum korporasi tanpa ada kesalahan akan menjadi bumerang bagi sektor ekonomi Indonesia. “Ini Perma hanya menjerat korporasi nakal,” kata dia.