Ahli Hukum Pidana: 2 Kata Ini yang Masuk Penodaan Agama Ahok

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 18:14 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan ada tiga kalimat dalam penggalan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang ia analisis dalam kasus dugaan penodaan agama.

Tiga kalimat itu adalah 'Jangan percaya pada orang', 'Maka kamu enggak memilih saya kan' dan 'Dibohongi pakai Al-Maidah 51'. "Bagian berikutnya kata 'dibohongi' itu diulangi lagi dalam bentuk bahasa lain dinyatakan: "dibodohi'," kata Mudzakkir dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca : Diduga Menistakan Agama, Rais Aam PBNU : Ahok Tak Perlu Tabayyun

Mudzakkir mengatakan, kata 'orang' dalam penggalan 'jangan percaya pada orang', dikontruksikan menjadi satu kesatuan yang bermakna 'orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51'. Sedangkan pada bagian 'Maka kamu enggak memilih saya kan', menurut Mudzakkir, memiliki konteks pemilihan. "Konteksnya 'memilih saya', dalam konteks ini adalah pengucap atau pengujar kalimat itu tidak terpilih karena Al-Maidah 51," kata dia.

Selanjutnya 'Dibohongi pakai Al-Maidah 51', Muzakkir menyebutkan, kata 'dibohongi' yang kemudian dipertegas dengan kata 'dibodohi' menunjukkan kata tersebut berhubungan dengan Surat Al-Maidah ayat 51.

Simak pula: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat

Menurut Mudzakkir, dari ketiga penggalan kata tersebut ia menyimpulkan bahwa yang masuk dalam kategori penodaan adalah kata 'dibohongi' dan 'dibodohi'. "Obyeknya dipakai Al-Maidah 51. Jadi dibohongi Al-Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan," ujarnya.

Ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 diawali saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu, ia menyampaikan ekpada penduduk setempat bahwa program budidaya ikan kerapu akan terus berjalan meskipun dirinya tidak terpilih sebagai gubernur. Berikut penggalan pidato Ahok.

Lihat juga: Sidang Ahok, Jalan di Depan Kementan Masih Sepi dari Massa

"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya.

Dalam sidang ke-11 hari ini Selasa, 21 Februari 2017, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi ahli. Selain Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan adalah Yunahar Ilyas sebagai ahli agama Islam, Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana, dan Miftachul Akhyar sebagai ahli agama Islam.

FRISKI RIANA

Baca juga:
Aksi 212, Orator Ini Tuntut Ahok Dipenjara
Hadiri Aksi 212, Ini Alasan Rizieq Syihab

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

12 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya