Mahkamah Agung Dorong Penegak Hukum Jerat Korporasi Pelaku Pidana

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 17:37 WIB

Puluhan mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengimbau aparat penegak hukum berani menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karyawan atau orang lain yang berhubungan juga bisa menyeret perusahaan.

“Korporasi bisa pasif menerima atau aktif memberi dalam suap, misalnya. Walaupun tidak terlihat mengeluarkan uang, korporasi itu sudah tercatat,” ucap Suhadi di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca juga: KPK: Perma Pidana Korporasi Makin Menjamin Penegakan Hukum

Suhadi mencontohkan dugaan suap terhadap seorang direktur. Ia mengatakan uang suap itu tidak langsung diterima pejabat yang bersangkutan, tapi dimasukkan ke rekening perusahaan. Ia menilai contoh itulah yang bisa dikategorikan masuk tindak pidana korporasi.

Suhadi berujar, dari contoh itu, ada beberapa pihak yang bisa dikenai hukuman, bisa korporasi, pengurusnya, atau korporasi bersama-sama dengan pengurus. “Sehingga pertanggungjawaban pidana sudah jelas,” ujarnya.

Bahkan, menurut Suhadi, sebuah perusahaan holding juga bisa dikenai tindak pidana. Itu bergantung pada peran masing-masing perusahaan dalam keterlibatannya dalam tindak pidana.

Pakar hukum kriminal Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menuturkan aparat penegak hukum juga harus ekstrahati-hati dalam menjerat korporasi. Ia menilai harus ada unsur kesalahan yang diyakini hakim. Sebab, apabila menghukum tanpa ada kesalahan, itu justru berpotensi mengganggu sektor ekonomi.

Menurut Agustinus, aparat penegak hukum juga bisa membuktikan kesalahan korporasi, misalnya dengan pendekatan derivatif atau melihat notulensi-notulensi rapat untuk memutuskan pembakaran hutan bagi perusahaan perkebunan.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya