Irman Gusman mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Majelis Hakim yang diketuai Nawawi tersebut juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mencabut hak politik Irman Gusman. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan dihukum 4,5 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi pengadilan yang mulai menetapkan kembali hukuman tambahan pencabutan hak politik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 20 Februari 2017.
Febri berujar, selama ini, pencabutan hak politik tidak pernah dilakukan hakim pada pengadilan tingkat pertama. Biasanya, pencabutan hak politik dilakukan hakim di tingkat banding atau kasasi.
"Semoga ini bisa diterapkan secara konsisten, terutama terhadap terdakwa yang berasal dari politik," ucap Febri. KPK mendukung pencabutan politik terpidana koruptor supaya pejabat publik yang memiliki latar belakang bermasalah berkurang.
Febri juga berharap, dengan adanya hukuman pencabutan hak politik, pejabat negara lebih mempertanggungjawabkan amanatnya. "Jika melakukan korupsi, artinya menyalahgunakan kepercayaan publik yang memilih yang bersangkutan," katanya.