Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Mahkamah Agung belum bisa memberikan pendapat hukum terkait dengan tafsir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini terkait dengan pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Tjahjo menghormati penjelasan Mahkamah Agung tersebut. "Pertimbangannya, karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, MA belum bisa memberikan pendapat," ucap Tjahjo dalam pesan tertulis di Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Tjahjo mengatakan telah menerima pertimbangan Mahkamah terkait dengan tafsir beleid pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam UU Pemda. Namun ia enggan mengungkapkan pertimbangan tersebut secara detail. "Surat MA itu rahasia, tidak bisa saya umumkan," ujarnya.
Pengaktifan kembali Ahok menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai Kementerian Dalam Negeri harus menonaktifkan Ahok sebagai kepala daerah setelah ia berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pun sebelumnya berharap Kementerian bisa mengambil sikap sendiri soal pro-kontra penonaktifan Ahok. Sebab, ia khawatir fatwa Mahkamah bisa mempengaruhi hakim yang tengah menyidangkan kasus tersebut.
Tjahjo memahami pertimbangan tersebut. "Saya sebagai Mendagri memahami sekali pendapat dan pernyataan MA, jadi tidak perlu menjadi polemik," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.