Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Reporter

Senin, 20 Februari 2017 19:39 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Mahkamah Agung belum bisa memberikan pendapat hukum terkait dengan tafsir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini terkait dengan pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Tjahjo menghormati penjelasan Mahkamah Agung tersebut. "Pertimbangannya, karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, MA belum bisa memberikan pendapat," ucap Tjahjo dalam pesan tertulis di Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Baca juga:
Ini Kata Istana Soal Fatwa MA dan Gugatan Tentang Ahok

Gugat Jokowi ke PTUN, Parmusi: Berhentian Ahok agar Kondusif


Tjahjo mengatakan telah menerima pertimbangan Mahkamah terkait dengan tafsir beleid pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam UU Pemda. Namun ia enggan mengungkapkan pertimbangan tersebut secara detail. "Surat MA itu rahasia, tidak bisa saya umumkan," ujarnya.

Pengaktifan kembali Ahok menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai Kementerian Dalam Negeri harus menonaktifkan Ahok sebagai kepala daerah setelah ia berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama yang ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pun sebelumnya berharap Kementerian bisa mengambil sikap sendiri soal pro-kontra penonaktifan Ahok. Sebab, ia khawatir fatwa Mahkamah bisa mempengaruhi hakim yang tengah menyidangkan kasus tersebut.

Tjahjo memahami pertimbangan tersebut. "Saya sebagai Mendagri memahami sekali pendapat dan pernyataan MA, jadi tidak perlu menjadi polemik," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

ARKHELAUS W.

Simak:
Pengamat Politik: Bisa Jadi SBY Pakai Jurus Pilpres 2014
Iparnya Terkait Suap Pajak, Jokowi Tak Akan Intervensi KPK




Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya