Soal Revisi PP Lahan Gambut, Ini Pasal-pasal Kontroversial  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 Februari 2017 19:00 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berkoordinasi dengan para bawahannya usai menyusuri pematang kanal bersekat yang dibangun untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan gambut di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 31 Oktober 2015. ANTARA/Saptono

TEMPO.CO, Palangkaraya - Forum Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya , Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (MAKSI) mendesak pemerintah untuk merevisi sejumlah aturan kontraversial dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.


Ketua Bidang Pengelolaan Hasil Perkebunan DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Didik Hariyanto kepada wartawan, Senin 20 Februari 2017 di Palangkaraya mengatakan, sebaiknya Presiden Jokowi segera melakukan revisi terhadap PP tersebut terutama untuk pasal-pasal yang dinilai kontroversial.


Hal senada dikatakan pakar gambut dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Gunawan Jajakirana. Ia menilai banyak pasal dalam PP. 57 tahum 2016 itu yang tidak memiliki kajian ilmiah terutama dalam penentuan tinggi muka air tanah gambut.
Baca : Presiden Jokowi Diminta Merevisi PP Lahan Gambut, Sebabnya...

Dijelaskannya, terbakar atau tidaknya gambut sangatlah dipengaruhi oleh kelembapan tanah dan bukan dari tinggi muka air tanah. Hal ini karena relief muka gambut sangat bergelombang dengan perbedaan antara muka bisa mencapai 70 cm. Hal yang sama juga berlaku untuk muka air tanah gambut yang juga tidak rata bahkan perbedaanya bisa mencapai 100 cm.

"Lalu bagaimana angka 0,4 tersebut akan diterapkan ini merupakan aturan yang tidak logis,"ujar Gunawan.
Simak juga : Rizieq, GNPF-MUI dan Munarman Tak Ikut Aksi 212 Jilid 2, Ini Kata FPI


Menurut FGD aturan dalam PP nomor 57 tahun 2016 yang kontraversial diantaranya menyangkut kriteria Gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut yang paling rendah 0,4 meter.

Selain itu penetapan 30 persen dari kawasan Hidrologis (KHG) sebagai fungsi lindung akan mematikan ekonomi rakyat dan investasi. Untuk itu mereka mendesak agar revisi perlu segera dilakukan karena aturan itu akan menyulitkan masyarakat yang sudah turun temurun manfaat lahan gambut untuk kehidupan.

KARANA WW

Infografis Terkait: 2 Tahun Setelah Amuk Lahan Gambut

Advertising
Advertising

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

44 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya