Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 17 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta – Tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus dan Roll Royce PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, hari ini, Jumat, 17 Februari 2017, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Penyidik KPK mencecar Emirsyah dengan 17 pertanyaan. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik masih mendalami kewenangannya berkaitan dengan apa saja yang dilakukannya terkait dengan perkara yang tengah diusut KPK.
Selain itu, KPK menyampaikan hak-hak tersangka, seperti pendampingan hukum, sama dengan tersangka lain yang baru pertama kali diperiksa. “Kami belum terlalu jauh untuk mendalami informasi lebih jauh, yang rinci,” kata Febri, di kantornya, Jumat, 17 Februari 2017.
Seusai pemeriksaan, Emirsyah menyatakan akan kooperatif selama menjalani pemeriksaan di KPK. “Saya berikan keterangan apa adanya, agar prosesnya lebih cepat,” ucapnya. Ia pun berharap kasus dugaan suap ini tak mengganggu PT Garuda Indonesia.
Kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, memastikan kliennya akan bekerja sama dengan KPK mengungkapkan dugaan suap tersebut. Namun, saat disinggung soal aliran dana dari Roll-Royce, Luhut menolak berkomentar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia. Mereka adalah Emirsyah dan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International.
Emirsyah diduga menerima duit suap Rp 46 miliar dari Rolls-Royce agar membeli mesin pesawat dari mereka dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S selama 2005-2014. Suap itu diduga diberikan melalui Soetikno.