PTUN Menangkan Pemerintah, KontraS: Mengapa Sidang Tertutup?

Reporter

Kamis, 16 Februari 2017 21:32 WIB

Suasana sidang putusan Munir di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis, 16 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan keberatan pemerintah atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.

"Mengabulkan permohonan dari Pemohon keberatan," kata ketua majelis hakim PTUN, Wenceslaus, saat membacakan putusannya, Kamis, 16 Februari 2017.

Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Republik Indonesia Nomor: 025/IV/KIP-PS-A/2016, tanggal 10 Oktober 2016, dan membebankan biaya perkara kepada pihak termohon.

Pemohon gugatan keberatan ini adalah tim Kementerian Sekretariat Negara sedangkan termohon adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Majelis hakim terdiri atas Wenceslaus sebagai ketua dan Tri Cahya Indra Permana serta Bagus Darmawan sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kasus Munir Jokowi Dinilai Lari dari Tanggung Jawab

KontraS mempertanyakan alasan majelis hakim PTUN melakukan persidangan tertutup. "Saya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim. Tertutupnya sidang ini sama saja menutup kasus Munir yang sudah 12 tahun sampai hari ini masih tidak bisa menyeret aktor intelektual," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Kontras, Putri Kanesia.

Selain itu, Kontras ingin melaporkan hakim yang memimpin persidangan ke Komisi Yudisial (KY). "Apakah tiga orang hakim tadi punya kompetensi tentang sengketa informasi. Jangan-jangan hakimnya bukan hakim yang mengerti sengketa informasi sehingga putusan yang dikeluarkan sama sekali tidak sesuai dengan alur administrasi," kata Putri menambahkan.

Sebagaimana diberitakan sebelaumnya, majelis Komisioner KIP pada 10 Oktober 2016 telah memutuskan dan menyatakan bahwa dokumen hasil penyelidikan TPF Munir merupakan informasi publik. Dengan demikian pemerintah RI wajib segera mengumumkan dokumen yang dimaksud kepada masyarakat.

Namun pemerintah tidak segera mengumumkan dokumen tersebut. Istana tidak bisa mengumumkan dokumen tersebut karena tidak menyimpannya. Mereka beralasan bahwa dokumen tersebut disimpan oleh mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Menanggapi putusan majelis hakim, pihak penggugat menyatakan menunggu aksi dari pihak termohon selanjutnya. "Pada prinsipnya kami menunggu action dari termohon Kontras. Ketika mereka melakukan kasasi, berarti keputusan ini belum bisa kami laksanakan." kata Yudi Sugara dari tim Kementerian Sekretaraiat Negara.


MARIA FRANSISCA

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

35 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

36 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

42 hari lalu

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

43 hari lalu

Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

43 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

43 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

47 hari lalu

Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung

Baca Selengkapnya

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

51 hari lalu

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

19 Januari 2024

Aksi Kamisan 17 Tahun, Suciwati Tak Berhenti Tuntut Keadilan untuk Kematian Aktivis HAM Munir

Aksi 17 tahun Aksi Kamisan kemarin dilakukan. Salah satu aktivis yang kerap mengikuti gerakan tuntut keadilan yaitu Suciwati, istri aktivis HAM Munir.

Baca Selengkapnya

Mengingat Asal-usul Aksi Kamisan yang Sudah Mencapai 17 Tahun

18 Januari 2024

Mengingat Asal-usul Aksi Kamisan yang Sudah Mencapai 17 Tahun

Setiap Kamis sore sejak 18 Januari 2007, Aksi Kamisan menuntut negara menuntaskan kasus hak asasi manusia atau HAM berat di Indonesia.

Baca Selengkapnya