Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri tindakan hukum yang dilakukan kepolisian Malaysia terhadap perempuan yang diduga warga negara Indonesia (WNI), Siti Aishah. Siti diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017.
"Dari sisi aspek pidana, selama tidak ada permohonan bantuan, kami menghormati proses hukum yang dijalankan terhadap warga negara kita di negara lain," ucap Boy di kantornya, Kamis, 16 Februari 2017.
Sementara itu, dalam pernyataan yang disampaikan kepolisian Malaysia, Siti teridentifikasi oleh CCTV bandara dan telah ditahan. Dari paspor yang ditemukan, Siti adalah WNI berusia 25 tahun asal Serang, Banten.
Informasi yang beredar saat ini adalah paspor yang diperoleh dari tangan Siti belum dibuktikan keabsahannya bahwa dia merupakan WNI. Boy menuturkan konfirmasi terhadap kebenaran paspor tersebut bisa dilakukan di Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
Namun Boy menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi segala tindakan hukum yang dilakukan Malaysia. "Jadi itu adalah otoritas kedaulatan hukum yang harus kami hormati," ujarnya.
Ia menuturkan kondisi tersebut sama halnya ketika ada seorang warga negara Malaysia yang diproses hukum di Indonesia lantaran berkaitan dengan masalah narkoba. Negara lain tidak ada yang bisa menghalang-halangi Indonesia untuk menegakkan hukum.
Sejauh ini, tutur dia, belum ada bantuan hukum yang diberikan kepolisian kepada Siti. Ia menilai persoalan itu sudah menyangkut administrasi dua negara. Jadi, apabila ada bantuan hukum, umumnya itu diberikan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.