WNI Ditahan Kepolisian Malaysia, Polri Hormati Proses Hukum  

Reporter

Kamis, 16 Februari 2017 14:36 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri tindakan hukum yang dilakukan kepolisian Malaysia terhadap perempuan yang diduga warga negara Indonesia (WNI), Siti Aishah. Siti diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017.

"Dari sisi aspek pidana, selama tidak ada permohonan bantuan, kami menghormati proses hukum yang dijalankan terhadap warga negara kita di negara lain," ucap Boy di kantornya, Kamis, 16 Februari 2017.

Baca juga:
Begini Tragisnya Hidup Kim Jong-nam, Abang Tiri Kim Jong-un
Saudara Tiri Kim Jong-un Tewas Diracun Agen Rahasia


Sementara itu, dalam pernyataan yang disampaikan kepolisian Malaysia, Siti teridentifikasi oleh CCTV bandara dan telah ditahan. Dari paspor yang ditemukan, Siti adalah WNI berusia 25 tahun asal Serang, Banten.

Informasi yang beredar saat ini adalah paspor yang diperoleh dari tangan Siti belum dibuktikan keabsahannya bahwa dia merupakan WNI. Boy menuturkan konfirmasi terhadap kebenaran paspor tersebut bisa dilakukan di Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

Baca pula: 'Perempuan Indonesia' ditangkap terkait pembunuhan Kim Jong-nam


Namun Boy menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi segala tindakan hukum yang dilakukan Malaysia. "Jadi itu adalah otoritas kedaulatan hukum yang harus kami hormati," ujarnya.

Ia menuturkan kondisi tersebut sama halnya ketika ada seorang warga negara Malaysia yang diproses hukum di Indonesia lantaran berkaitan dengan masalah narkoba. Negara lain tidak ada yang bisa menghalang-halangi Indonesia untuk menegakkan hukum.

Sejauh ini, tutur dia, belum ada bantuan hukum yang diberikan kepolisian kepada Siti. Ia menilai persoalan itu sudah menyangkut administrasi dua negara. Jadi, apabila ada bantuan hukum, umumnya itu diberikan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

40 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

53 menit lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

3 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

7 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

19 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

22 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya