Yasonna: Indonesia Belum Menyerah Kejar Buron Kasus Century
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 14 Februari 2017 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Belum tersentuhnya dua buron kasus Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi, tidak membuat Indonesia menyerah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan penegak hukum Indonesia masih terus mengupayakan pengejaran Hesham dan Rafat, termasuk merampas aset mereka.
"Dengan cara apapun, harus kita lakukan (pengejaran Hesham dan Rafat). Kenapa? Supaya orang-orang nanti tidak mekakukan hal yang sama. Kami selama ini kalah, tapi kami tetap teguh (mengejar Hesham dan Rafat)," ujar Yasonna usai melaporkan hasil kunjungannya ke Hongkong kepada Presiden Joko Widodo, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Presiden Jokowi akan ke Australia, Bahas Kerja Sama Militer?
Dalam kasus Bank Century, yang mendapat dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun, Hesham dan Rafat dalam posisi sebagai pemegang saham asing di bank yang telah berubah nama menjadi Bank Mutiara itu. Mereka diketahui memiliki asest-aset terkait Bank Century berupa surat berharga dan uang tunai di Hongkong senilai US$ 1 miliar yang berkaitan dengan obligasi bodong Bank Century.
Ketika kasus itu mencuat, hanya Robert Tantular yang berhasil tertangkap. Sedangkan Hesham dan Rafat tak jelas juntrungannya di mana. Di saat yang bersamaan, aset-aset Bank Century yang mereka larikan ke Hongkong tak berhasil disentuh pemerintah karena tidak adanya kerjasama hukum antara Indonesia dan Hongkong.
Simak: Kampanye Hitam di Kebon Jeruk, Bawaslu: Mereka Profesional
Yasonna menjelaskan, kunjungannya ke Hongkong beberapa waktu lalu untuk memastikan bahwa pembekuan atau penarikan aset Hesham dan Rafat itu bisa dilakukan. Sebab, hingga saat ini, baik Hesham maupun Rafat tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung pada 2011 lalu.
Dalam putusan MA, yang bersifat in absentia, baik Hesham maupun Rafat diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun. Dalam amar putusan, harta Robert Tantular termasuk dalam aset yang akan dirampas.
Lihat: E-KTP Impor Dikirim dari Kamboja, Kementerian Dalam Negeri: Buat Mengecoh
"Putusan yang in absentia itu dianggap tidak fair. Kami yakinkan ke pemerintah Hongkong bahwa putusan itu sifatnya fair dalm undang-undang. Kami juga sudah kirim surat ke kuasa hukum Hesham dan Rafat agar PK (peninjauan kembali). Mereka tidak lakukan itu," ujar Yasonna.
Yasonna mengaku akan mengajukan mutual legal assitance terkait perkara Bank Century ini. Hal ini, kata ia, agar perkara Century yang sudah berusia 8 tahun bisa segera usai.
"Kalau kami berhenti, mereka akan merasa menang. Padahal kelakuan mereka yang gak benar secara hukum," ujarnya mengakhiri.
Baca Juga: Massa Tetap Datangi Pemeriksaan Rizieq, Ini Kata Pengacara
ISTMAN M.P.