Yasonna: Indonesia Belum Menyerah Kejar Buron Kasus Century

Reporter

Selasa, 14 Februari 2017 05:30 WIB

rafat ali rizvi

TEMPO.CO, Jakarta-Belum tersentuhnya dua buron kasus Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi, tidak membuat Indonesia menyerah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan penegak hukum Indonesia masih terus mengupayakan pengejaran Hesham dan Rafat, termasuk merampas aset mereka.

"Dengan cara apapun, harus kita lakukan (pengejaran Hesham dan Rafat). Kenapa? Supaya orang-orang nanti tidak mekakukan hal yang sama. Kami selama ini kalah, tapi kami tetap teguh (mengejar Hesham dan Rafat)," ujar Yasonna usai melaporkan hasil kunjungannya ke Hongkong kepada Presiden Joko Widodo, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Presiden Jokowi akan ke Australia, Bahas Kerja Sama Militer?

Dalam kasus Bank Century, yang mendapat dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun, Hesham dan Rafat dalam posisi sebagai pemegang saham asing di bank yang telah berubah nama menjadi Bank Mutiara itu. Mereka diketahui memiliki asest-aset terkait Bank Century berupa surat berharga dan uang tunai di Hongkong senilai US$ 1 miliar yang berkaitan dengan obligasi bodong Bank Century.

Ketika kasus itu mencuat, hanya Robert Tantular yang berhasil tertangkap. Sedangkan Hesham dan Rafat tak jelas juntrungannya di mana. Di saat yang bersamaan, aset-aset Bank Century yang mereka larikan ke Hongkong tak berhasil disentuh pemerintah karena tidak adanya kerjasama hukum antara Indonesia dan Hongkong.

Simak: Kampanye Hitam di Kebon Jeruk, Bawaslu: Mereka Profesional

Yasonna menjelaskan, kunjungannya ke Hongkong beberapa waktu lalu untuk memastikan bahwa pembekuan atau penarikan aset Hesham dan Rafat itu bisa dilakukan. Sebab, hingga saat ini, baik Hesham maupun Rafat tidak mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung pada 2011 lalu.

Dalam putusan MA, yang bersifat in absentia, baik Hesham maupun Rafat diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 3,115 triliun. Dalam amar putusan, harta Robert Tantular termasuk dalam aset yang akan dirampas.

Lihat: E-KTP Impor Dikirim dari Kamboja, Kementerian Dalam Negeri: Buat Mengecoh

"Putusan yang in absentia itu dianggap tidak fair. Kami yakinkan ke pemerintah Hongkong bahwa putusan itu sifatnya fair dalm undang-undang. Kami juga sudah kirim surat ke kuasa hukum Hesham dan Rafat agar PK (peninjauan kembali). Mereka tidak lakukan itu," ujar Yasonna.

Yasonna mengaku akan mengajukan mutual legal assitance terkait perkara Bank Century ini. Hal ini, kata ia, agar perkara Century yang sudah berusia 8 tahun bisa segera usai.

"Kalau kami berhenti, mereka akan merasa menang. Padahal kelakuan mereka yang gak benar secara hukum," ujarnya mengakhiri.

Baca Juga: Massa Tetap Datangi Pemeriksaan Rizieq, Ini Kata Pengacara

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

11 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya