TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Jakarta, Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Rekan Novel di Advokat Cintai Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, mengatakan kehadiran Novel di Bareskrim adalah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir.
Bachtiar diduga mengumpulkan dana untuk Yayasan Keadilan untuk Semua, tapi tak digunakan semestinya. Polisi mengantongi sejumlah bukti di antaranya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana bantuan dari umat itu diduga juga mengalir ke Suriah.
Salah satu kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan pokok perkara kasus ini yaitu dugaan pengalihan aset yayasan kepada pembina pengawas.
Sebelumnya, Kapitra mengatakan kasus itu muncul karena rekening yayasan dipinjam oleh GNPF sebagai rekening penampung sumbangan aksi. Kapitra menegaskan bahwa uang dalam rekening tersebut bukan uang negara. Dengan demikian, tak seharusnya Bachtiar dicurigai melakukan pencucian uang. "Itu bukan uang negara. Itu uang rakyat. Tidak ada hubungan dengan negara. Kalau itu uang korupsi, bolehlah dicurigai pencucian uang," ujar Kapitra.
Novel sudah beberapa kali mendatangi Bareskrim. Misalnya dia melaporkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang dugaan penodaan agama pada Oktober 2016. Dia juga melaporkan Ahok atas eksepsinya di persidangan yang kembali diduga menista agama.