Dari 36 E-KTP Impor Asal Kamboja, 16 Terbaca Datanya  

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 14:42 WIB

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A. F memberikan keterangan perihal penemuan 36 E-KTP illegal dari Kamboja. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan menyatakan tidak semua cip 36 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) impor terbaca datanya. Berdasarkan hasil pengecekan Kementerian Dalam Negeri, hanya belasan yang terbaca di card reader.

"Dari 36 itu, hanya 16 e-KTP yang cipnya masih bisa dibaca card reader," ucap Zudan saat memberi keterangan pers di Kementerian, Senin, 13 Februari 2017.

Baca juga: Soal E-KTP dari Kamboja, Kemendagri: Musnahkan Blangko Bekas

Zudan menjelaskan, hanya 16 e-KTP impor yang terbaca cipnya karena e-KTP tersebut menggunakan blangko bekas dari berbagai kelurahan. Walhasil, tak semua cip dalam kondisi bagus.

Adapun untuk 16 e-KTP yang cipnya terbaca, ujar Zudan, datanya berbeda dengan apa yang terpampang di e-KTP. Sebab, data yang berada dalam cip hanya bisa diganti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, tidak bisa diganti secara manual oleh pemilik kartu secara bebas.

"Dalam konteks ini, semua data yang terpampang berbeda dengan data yang ada di database. Jadi data yang terpampang pada kartu ditulis secara manual," tutur Zudan.

Baca juga: Temuan E-KTP Asal Kamboja Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Berdasarkan data yang didapat Tempo, data yang berada di cip e-KTP impor dan yang terpampang pada kartu berbeda dalam hal foto, nama, alamat, dan kolom agama. Adapun pengubahan data yang terpampang pada kartu dilakukan dengan melepas laminating di blanko bekas dan menggantinya dengan laminating yang didesain sendiri.

Beberapa hari lalu, Direktur Jenderal Bea-Cukai Heru Pambudi menyatakan 36 e-KTP ilegal atau palsu berhasil masuk Indonesia dari Kamboja. Kartu identitas palsu tersebut dikirim dari Pnom Penh via jasa ekspedisi FedEx bersama 32 nomor pokok wajib pajak (NPWP), 1 buku tabungan Bank Central Asia, dan 1 kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Kemunculan e-KTP impor itu sempat membuat heboh. Selain muncul menjelang hari pemilihan kepala daerah, e-KTP itu terbaca cipnya. Hal itu membuat sejumlah pihak menduga e-KTP tersebut hasil meretas server Kementerian Dalam Negeri dan akan digunakan untuk kepentingan jahat saat pilkada.

ISTMAN M.P.




Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya